Mohon tunggu...
Syahru Reza
Syahru Reza Mohon Tunggu... Lainnya - Suka membaca buku nonfiksi dan berdiskusi dengan yang tidak sependapat agar bisa selalu punya sudut pandang yang baru

seorang warga Aceh yang tidak terlalu suka dengan perdebatan politik karena terlalu menguras energi dan suka berbagai acara variaty show terutama genre petualangan dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mukim: Lembaga Adat yang Dimasukkan ke Dalam Struktur Pemerintahan Provinsi Aceh

14 Februari 2022   17:34 Diperbarui: 14 Februari 2022   17:35 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sulaiman Tripa, Senjakala Mukim, https://www.jkma-aceh.org/senjakala-mukim/ 

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008)

Kelelurahan Tembangan, Kelembagaan, https://keltambangan.semarangkota.go.id/  kelembagaan

Yulia, Buku Ajar Hukum Adat, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2016),

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan  Lembaga Kemasyarakatan

H.M. Thamrin Z dan Edy Mulyana, Leburnya Provinsi Aceh, (Banda Aceh : Badan Arsip  dan Perpustakaan Provinsi Aceh Darussalam, 2008)

M. Jakfar Puteh, Sistem Sosial Budaya dan Adat Masyarakat Aceh, (Yogyakarta: Grafindo  Litera Media, 2013),

Rusdi Sufi, Negeri dan Rakyat Aceh Dahulu dan Sekarang, terj. J. Jongejans (Banda Aceh:  Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Aceh, 2008)

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 tahun 2010 tentang Mukim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun