Pemilihan imuem mukim dilakukan melalui pemungutan suara. Pemlih yang mempunyai hak untuk memilih imum mukim adalah anggota musyawarah mukim terdiri atas: imuem chik, para keuchik dalam wilayah mukim yang bersangkutan, tuha peut mukim, imuem gampong dan para ketua lembaga adat yang ada di mukim bersangkutan, dan 3 (tiga) orang tokoh masyarakat yang mencerminkan ulama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2010 disebutkan struktur organisasi mukim terdiri atas Kepala Mukim, Sekretariat Mukim, Majelis Duduk Setikar Mukim (MDSM) dan Imam Besar. Kepala Mukim mempunyai tugas mengkoordisi penyelenggaraan urusan pemerintahan kampung, pembangunan gampong, pemberdayaan masyarakat, memelihara adat dan istiadat dengan berlandaskan syariat Islam. Kepala mukim juga berperan sebagai hakim adat dalam penyelesaian persengketaan adat dibantu oleh MDSM.
Sekretariat Mukim dipimpin oleh seorang sekretaris mukim yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Sekretaris mukum diusul oleh kepala mukim dari unsur masyarakat setelah mendapat pertimbangan dari Bupati melalui Camat. Untuk kelancaran tugas-tugas Sekretaris Mukim dibentuk seksi-seksi yang meliputi: seksi pemerintahan dan umum, seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan seksi keistimewaan Aceh.
MDSM dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota yang dipilih oleh dan dari anggota MDSM. Keanggotan MDSM paling sedikti 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. MDSM terdiri atas Imam Besar, unsur ulama, pemuka adat, unsur pemuda da perempuan. MSDM mengadakan pertemuan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali, masa jabatan MDSM selama 5 (lima) tahun.
- Fungsi dan Tugas Mukim
Mukim merupakan unsur wilayah di bawah kecamatan dan membawahi beberapa desa. Kewenangan mukim terdiri meliputi:
- melindungi adat dan adat istiadat, membina dan meningkatkan kualitas pelaksanaan syariat Islam,
- mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa,
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh camat berkenan dengan pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan
- dalam bidang pertanahan mukim dapat menjadi saksi dalam proses perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum terkait pemindahan atau peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumsah susun yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang
- terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan kawasan desa dalam wilayah kemukiman yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak ketiga, dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten melalui camat. terkait tugas pembantuan yang diberikan kepada mukim melalui camat, mukim berhak menolak pelaksanaan tugas tersebut jika tersedia pembiayaan serta sarana dan prasarananya.
Lembaga mukim memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:
- penyelenggaraan bidang pelaksanaan syariat Islam, kerukuan hidup beragama dan antar umat beragama serta adat dan adat istiadat.
- Pelaksanaan tugas pembantuan serta urusan pemerintahan lainnya yang berada di kemukiman yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa,
- Koordinasi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi secara berkeadilan di wilayah kerja mukim,
- Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerja mukim,
- pembinaan dan koordinasi dan memfalilitasi bidang pendidikan, sosial budaya, perlindungan hak-hak dasar, ketentraman dan ketertiban
- Pelaksanaan penyelesaian sengketa secara adat.
Kepala mukim sebagai pimpinan lembaga mukim juga memiliki tugas dan kewajiban yaitu: membina kerukunan beragama dan antar umat beragama serta meningkatkan kualitas pelaksanaan syariat Islam dalam masyarakat, menjalankan tugas pembantuan yang diberikan camat, menjaga dan memelihara kelestarian adat dan istiadat serta kebiasaan-kebisaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, membina kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan ketertiban serta sikap saling menghargai secara inklusif dalam masyarakat dan menjadi hakim adat dalam penyelesaian persengketaan adat di wilayah kerja mukim dan dibantu oleh MDSM.
MDSM sebagai bagian dari organisasi mukim juga memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu: menyelenggarakan pemilihan kepala mukim, membantu kepala mukim dalam menyelesaikan sengketa adat, bersama-sama dengan kepala mukim menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja mukim, memberi pertimbangan kepada kepala mukim terhadap calon sekretaris mukim, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah kerja mukim, dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaabn kepala mukim.
C. Lembaga Mukim Sebagai Penyelenggara Pemerintahan
Kata pemerintahan diberikan berbagai pandangan dalam literatur oleh para ahli, namun dalam tulisan ini hanya menguraikan beberapa saja, dimana kata pemerintahan dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam arti luas pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat serta dalam menjamin kepentingan negara itu sendiri. Dalam konteks fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengertian pemerintahan mencakup kesemua fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit hanya menyangkut eksekutif saja (mukhlis, 2016)
Senada dengan definisi di atas Pamudji S, menyebutkan Pemerintahan diartikan menjadi, yaitu Pertama, Pemerintahan dapat diartikan dalam arti luas legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara (tujuan nasional); Kedua, Pemerintah dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organisasi eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan ( Pramudji, 1992). Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan, pemerintahan 1. Proses, perbuatan, cara memerintah yang berdasarkan demokrasi; gubernur memengang tampuk di daerah Tingkat I; 2. Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan diartikan sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Zainuddin menyatakan bahwa mukim merupakan Atjehche Organisasi atau sebuah organisasi khas Aceh.