Mohon tunggu...
Syahru Reza
Syahru Reza Mohon Tunggu... Lainnya - Suka membaca buku nonfiksi dan berdiskusi dengan yang tidak sependapat agar bisa selalu punya sudut pandang yang baru

seorang warga Aceh yang tidak terlalu suka dengan perdebatan politik karena terlalu menguras energi dan suka berbagai acara variaty show terutama genre petualangan dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mukim: Lembaga Adat yang Dimasukkan ke Dalam Struktur Pemerintahan Provinsi Aceh

14 Februari 2022   17:34 Diperbarui: 14 Februari 2022   17:35 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan imuem mukim dilakukan melalui pemungutan suara. Pemlih yang  mempunyai hak untuk memilih imum mukim adalah anggota musyawarah mukim  terdiri atas: imuem chik, para keuchik dalam wilayah mukim yang bersangkutan, tuha peut mukim, imuem gampong dan para ketua lembaga adat yang ada di mukim  bersangkutan, dan 3 (tiga) orang tokoh masyarakat yang mencerminkan ulama, tokoh  perempuan dan tokoh pemuda.

Dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2010 disebutkan  struktur organisasi mukim terdiri atas Kepala Mukim, Sekretariat Mukim, Majelis  Duduk Setikar Mukim (MDSM) dan Imam Besar. Kepala Mukim mempunyai tugas  mengkoordisi penyelenggaraan urusan pemerintahan kampung, pembangunan  gampong, pemberdayaan masyarakat, memelihara adat dan istiadat dengan  berlandaskan syariat Islam. Kepala mukim juga berperan sebagai hakim adat dalam  penyelesaian persengketaan adat dibantu oleh MDSM.

Sekretariat Mukim dipimpin oleh seorang sekretaris mukim yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Sekretaris mukum diusul oleh kepala mukim dari  unsur masyarakat setelah mendapat pertimbangan dari Bupati melalui Camat. Untuk  kelancaran tugas-tugas Sekretaris Mukim dibentuk seksi-seksi yang meliputi: seksi pemerintahan dan umum, seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan  seksi keistimewaan Aceh.

MDSM dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota yang dipilih oleh  dan dari anggota MDSM. Keanggotan MDSM paling sedikti 5 (lima) orang dan  paling banyak 9 (sembilan) orang. MDSM terdiri atas Imam Besar, unsur ulama,  pemuka adat, unsur pemuda da perempuan. MSDM mengadakan pertemuan paling  sedikit 3 (tiga) bulan sekali, masa jabatan MDSM selama 5 (lima) tahun.

  1. Fungsi dan Tugas Mukim

Mukim merupakan unsur wilayah di bawah kecamatan dan membawahi  beberapa desa. Kewenangan mukim terdiri meliputi:

  • melindungi adat dan adat istiadat, membina dan meningkatkan  kualitas pelaksanaan syariat Islam,  
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa,
  • melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh camat berkenan dengan  pembanguan dan pembinaan kemasyarakatan
  • dalam bidang pertanahan mukim dapat menjadi saksi dalam proses  perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum terkait pemindahan atau  peralihan hak atas tanah dan hak milik satuan rumsah susun yang  dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang
  • terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan kawasan desa  dalam wilayah kemukiman yang dilakukan oleh pemerintah atau  pihak ketiga, dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah  Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten melalui camat. terkait tugas  pembantuan yang diberikan kepada mukim melalui camat, mukim  berhak menolak pelaksanaan tugas tersebut jika tersedia pembiayaan  serta sarana dan prasarananya.

Lembaga mukim memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:  

  • penyelenggaraan bidang pelaksanaan syariat Islam, kerukuan hidup  beragama dan antar umat beragama serta adat dan adat istiadat.
  • Pelaksanaan tugas pembantuan serta urusan pemerintahan lainnya  yang berada di kemukiman yang belum dapat dilaksanakan oleh  pemerintahan desa,
  • Koordinasi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan  kehidupan berdemokrasi secara berkeadilan di wilayah kerja mukim,
  • Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerja  mukim,
  • pembinaan dan koordinasi dan memfalilitasi bidang pendidikan, sosial  budaya, perlindungan hak-hak dasar, ketentraman dan ketertiban
  •  Pelaksanaan penyelesaian sengketa secara adat.

Kepala mukim sebagai pimpinan lembaga mukim juga memiliki tugas dan  kewajiban yaitu: membina kerukunan beragama dan antar umat beragama serta  meningkatkan kualitas pelaksanaan syariat Islam dalam masyarakat, menjalankan  tugas pembantuan yang diberikan camat, menjaga dan memelihara kelestarian adat  dan istiadat serta kebiasaan-kebisaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,  membina kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan ketertiban serta  sikap saling menghargai secara inklusif dalam masyarakat dan menjadi hakim adat  dalam penyelesaian persengketaan adat di wilayah kerja mukim dan dibantu oleh  MDSM.

MDSM sebagai bagian dari organisasi mukim juga memiliki tugas dan  tanggung jawab yaitu: menyelenggarakan pemilihan kepala mukim, membantu  kepala mukim dalam menyelesaikan sengketa adat, bersama-sama dengan kepala  mukim menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja mukim,  memberi pertimbangan kepada kepala mukim terhadap calon sekretaris mukim,  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayah kerja mukim, dan  meminta laporan keterangan pertanggungjawaabn kepala mukim. 

C. Lembaga Mukim Sebagai Penyelenggara Pemerintahan

Kata pemerintahan diberikan berbagai pandangan dalam literatur oleh para  ahli, namun dalam tulisan ini hanya menguraikan beberapa saja, dimana kata  pemerintahan dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam arti luas pemerintahan  adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan, memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat  serta dalam menjamin kepentingan negara itu sendiri. Dalam konteks fungsi  legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengertian pemerintahan mencakup kesemua  fungsi tersebut di atas. Dalam arti sempit hanya menyangkut eksekutif saja (mukhlis, 2016)

Senada dengan definisi di atas Pamudji S, menyebutkan Pemerintahan  diartikan menjadi, yaitu Pertama, Pemerintahan dapat diartikan dalam arti luas legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan  negara (tujuan nasional); Kedua, Pemerintah dalam arti sempit adalah perbuatan  memerintah yang dilakukan oleh organisasi eksekutif dan jajarannya dalam rangka  mencapai tujuan pemerintahan ( Pramudji, 1992).  Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan,  pemerintahan 1. Proses, perbuatan, cara memerintah yang berdasarkan demokrasi;  gubernur memengang tampuk di daerah Tingkat I; 2. Segala urusan yang dilakukan  oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan  negara. Bagir Manan menguraikan bahwa pemerintahan diartikan sebagai  keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Zainuddin menyatakan  bahwa mukim merupakan Atjehche Organisasi atau sebuah organisasi khas Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun