Mendorong pemilik merek untuk mlakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran melalui gugatan perdata atau gugatan pidana. Serta menerapkan sanksi hukum yang ketat bagi pelanggar hak merek untuk memberikan efek jera.
Kesimpulan
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi Hak Merek di Indonesia, yang diatur secara menyeluruh dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum ini diberikan kepada merek yang telah terdaftar, sehingga pendaftaran merek menjadi langkah krusial bagi pemiliknya untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut.
Perlindungan hukum terbagi menjadi dua kategori: preventif, yang mencakup pendaftaran merek untuk mencegah pelanggaran, dan represif, yang meliputi tindakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Proses penyelesaian sengketa hak merek dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, memberikan fleksibilitas bagi pemilik merek dalam menghadapi pelanggaran.
Namun, tantangan seperti meningkatnya produk palsu, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek, serta penegakan hukum yang belum efektif masih menjadi hambatan dalam perlindungan hak merek. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, pemilik merek, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan memperkuat penegakan hukum.
Dengan demikian, HAKI berfungsi tidak hanya untuk melindungi pemilik merek tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Referensi
Ayu Citra Santyaningtyas, W. A. (2023). Penyelesaian Sengketa Pemilik Merek dalam Menyelesaikan Penjual Barang Palsu atas Perdagangan Merek Terkenal melalui Tiktok Live. IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 94-97.
Ayu Prameswari, Z. A. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia Studi Kasus antara Ms Glow vs Ps Glow. NOTARIUS, 17(2), 791.
Callista Hans, C. S. (2023, Desember). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama. UNES LAW REVIEW, 6(2), 4166.
Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, 2(1), 71.