Keywords: Role, Intellectual Property Rights, Legal Protection, Brand Rights.
Pendahuluan
Peran Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia sangat penting dalam menciptakan arus bisnis yang adil dan berkelanjutan. Merek merupakan identitas produk atau jasa, tidak hanya berfungsi sebagai alat pemasaran, tetapi juga sebagai simbol kepercayaan konsumen. Dalam konteks ini, hukum kekayaan intelektual berperan penting dalam melindungi hak-hak pemilik merek dari praktik-praktik yang merugikan, seperti peniruan dan pemalsuan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang lebih lengkap untuk perlindungan merek. Undang-undang ini mengadopsi sistem konstitutif dengan prinsip "first to file", yang menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa merek yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara, sehingga pemilik merek harus proaktif dalam mendaftarkan hak mereka.
Namun tantangan dalam perlindungan hak merek tetap ada, termasuk meningkatnya produk palsu di pasar dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek. Oleh karena itu, upaya perlindungan melalui edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang efektif menjadi sangat penting. Dengan memahami peran HAKI dalam perlindungan hak merek, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih menghargai dan melindungi aset intelektual mereka, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan
PembahasanÂ
Pengaturan Hukum mengenai Hak Merek di Indonesia
Merek ialah sebuah tanda pengenal atau ciri khas yang membedakan milik seseorang dan milik orang lain. Artinya merek memiliki fungsi yang sangat penting bagi pihak pemilik merek dan bagi konsumen yang menggunakan barang atau jasa pada merek tersebut. Sehingga perlu ada pengaturan hukum untuk memberikan perlindungan pada hak merek. Pengaturan hukum mengenai hak merek di Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961, kemudian terjadi beberapa kali revisi menjadi undang-undang yang sekarang ini, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang tersebut merupakan hasil revisi dari undang-undang sebelumnya yang dianggap masih memiliki kekurangan. Secara keseluruhan undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lengkap untuk melindungi hak merek yang ada di Indonesia.
Perlindungan hak atas merek hanya diberikan kepada merek yang telah terdaftar saja. Artinya bagi merek yang tidak didaftarkan atau belum terdaftar tidak mendapat perlindungan hukum dari negara. Oleh karena itu, penting bagi seorang pemilik merek untuk mendaftarkan merek yang dimilikinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bentuk Perlindungan Hukum yang Diberikan Kepada Pemegang Hak Merek
Guna melindungi pemegang hak merek, terdapat bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif ialah langkah-langkah yang harus diambil sebelum terjadinya pelanggaran hak merek. Hal tersebut dapat berupa pendaftaran merek agar memiliki kepemilikan yang resmi atas merek sehingga dapat mencegah orang lain mengeklaimnya dan membuat merek yang mirip dengan yang sudah ada.