Bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif ialah upaya yang harus dilakukan jika nantinya terjadi pelanggaran hak atas merek bagi pemegangnya. Bagi pihak yang melanggar hak atas merek, maka pemegang hak merek dapat mengajukan gugatan hukum dan meminta ganti rugi terhadap pihak yang melanggar hak merek. Pemegang hak atas merek juga dapat melaporkan pihak yang melanggar hak merek kepada pihak yang berwajib.
Proses Penyelesaian Sengketa Hak Merek di Indonesia
Sengketa merek yang dialami oleh pemiliknya, dimana pemiliknya merasa dirugikan karena adanya barang atau jasa yang dianggap mirip bahkan sama persis dengan miliknya. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, baik kerugian materil dan immaterial. Penyelesaian sengketanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perselisihan sengketa ini dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadila (non-litigasi).
Penyelesaian jalur litigasi berupa gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Niaga berupa gugatan ganti rugi atau penghentian tindakan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sedangkan penyelesaian jalur non-litigasi berupa negosiasi, mediasi, perdamaian, dan arbitrase yang dilakukan di luar pengadilan.
Tantangan Perlindungan Hak Merek di Indonesia
- Peningkatan Produk Palsu
Meningkatnya produk palsu dan barang tiruan yang dijual secara online merupakan tantanga terbesar. Platform e-commerce memungkin penjual secara mudah untuk membuat akun dan memposting atau menjual produk yang melanggar hak merek tanpa verifikasi yang ketat, sehingga pemilik merek kesulitan dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
- Kesadaran Masyarakat yang Rendah
Banyaknya pemilik merek dan konsumen yang belum memahami bagaimana pentingnya pendaftaran merek guna melindungi hak merek tersebut. Kurangnya edukasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi penghambat dalam upaya perlindungan.
- Penegakan Hukum yang Belum Efektif
Penegakan hukum yag sering menemukan kendala, serta proses hukum yang dianggap panjang dan rumit bagi pemilik merek, sehingga pemilik merek enggan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran.
Upaya Perlindungan Hak Merek di Indonesia
- Pemanfaatan Teknologi
Menggunakan atau memanfaatkan penggunaan teknologi yang canggih untuk memantau penggunaan mereka secara online dan mengetahui adanya produk palsu dengan cepat.
- Edukasi Kesadaran Masyarakat
Melakukan penyuluhan atau edukasi untuk meningkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perdaftaran merek guna melindungi merek.
- Penegakan Hukum yang Efektif