Mohon tunggu...
Puji Anur Maya
Puji Anur Maya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo, selamat datang, semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia

12 Desember 2024   14:13 Diperbarui: 12 Desember 2024   14:13 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia

Puji Anur Maya

(222111182)

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

pujianurmaya0804@gmail.com 

Abstrak

Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk melindungi identitas mereknya. Hak merek merupakan salah satu komponen yang penting dalam Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran HAKI dalam melindungi hak merek di Indonesia. Melalui metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa HAKI memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi Hak Merek di Indonesia. HAKI memberikan perlindungan terhadap pemilik merek dan konsumen yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tidak hanya itu, HAKI juga berperan dalam menciptakan arus usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Kata kunci: Peran, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Hak Merek.

Abstract

Brand rights are exclusive rights granted by the state to registered trademark owners to protect their brand identity. Brand rights are an important component of Intellectual Property Law (IPR). This research aims to examine the role of IPR in protecting brand rights in Indonesia. Through a normative juridical method that uses a statutory approach, it can be concluded that IPR has a very important role in protecting Brand Rights in Indonesia. IPR provides protection for brand owners and consumers as regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Not only that, IPR also plays a role in creating healthy and sustainable business flows in Indonesia.

Keywords: Role, Intellectual Property Rights, Legal Protection, Brand Rights.

Pendahuluan

Peran Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia sangat penting dalam menciptakan arus bisnis yang adil dan berkelanjutan. Merek merupakan identitas produk atau jasa, tidak hanya berfungsi sebagai alat pemasaran, tetapi juga sebagai simbol kepercayaan konsumen. Dalam konteks ini, hukum kekayaan intelektual berperan penting dalam melindungi hak-hak pemilik merek dari praktik-praktik yang merugikan, seperti peniruan dan pemalsuan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang lebih lengkap untuk perlindungan merek. Undang-undang ini mengadopsi sistem konstitutif dengan prinsip "first to file", yang menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa merek yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara, sehingga pemilik merek harus proaktif dalam mendaftarkan hak mereka.

Namun tantangan dalam perlindungan hak merek tetap ada, termasuk meningkatnya produk palsu di pasar dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek. Oleh karena itu, upaya perlindungan melalui edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang efektif menjadi sangat penting. Dengan memahami peran HAKI dalam perlindungan hak merek, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih menghargai dan melindungi aset intelektual mereka, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan

Pembahasan 

Pengaturan Hukum mengenai Hak Merek di Indonesia

Merek ialah sebuah tanda pengenal atau ciri khas yang membedakan milik seseorang dan milik orang lain. Artinya merek memiliki fungsi yang sangat penting bagi pihak pemilik merek dan bagi konsumen yang menggunakan barang atau jasa pada merek tersebut. Sehingga perlu ada pengaturan hukum untuk memberikan perlindungan pada hak merek. Pengaturan hukum mengenai hak merek di Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961, kemudian terjadi beberapa kali revisi menjadi undang-undang yang sekarang ini, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang tersebut merupakan hasil revisi dari undang-undang sebelumnya yang dianggap masih memiliki kekurangan. Secara keseluruhan undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lengkap untuk melindungi hak merek yang ada di Indonesia.

Perlindungan hak atas merek hanya diberikan kepada merek yang telah terdaftar saja. Artinya bagi merek yang tidak didaftarkan atau belum terdaftar tidak mendapat perlindungan hukum dari negara. Oleh karena itu, penting bagi seorang pemilik merek untuk mendaftarkan merek yang dimilikinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Bentuk Perlindungan Hukum yang Diberikan Kepada Pemegang Hak Merek

Guna melindungi pemegang hak merek, terdapat bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif ialah langkah-langkah yang harus diambil sebelum terjadinya pelanggaran hak merek. Hal tersebut dapat berupa pendaftaran merek agar memiliki kepemilikan yang resmi atas merek sehingga dapat mencegah orang lain mengeklaimnya dan membuat merek yang mirip dengan yang sudah ada.

Bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif ialah upaya yang harus dilakukan jika nantinya terjadi pelanggaran hak atas merek bagi pemegangnya. Bagi pihak yang melanggar hak atas merek, maka pemegang hak merek dapat mengajukan gugatan hukum dan meminta ganti rugi terhadap pihak yang melanggar hak merek. Pemegang hak atas merek juga dapat melaporkan pihak yang melanggar hak merek kepada pihak yang berwajib.

Proses Penyelesaian Sengketa Hak Merek di Indonesia

Sengketa merek yang dialami oleh pemiliknya, dimana pemiliknya merasa dirugikan karena adanya barang atau jasa yang dianggap mirip bahkan sama persis dengan miliknya. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, baik kerugian materil dan immaterial. Penyelesaian sengketanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perselisihan sengketa ini dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadila (non-litigasi).

Penyelesaian jalur litigasi berupa gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Niaga berupa gugatan ganti rugi atau penghentian tindakan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sedangkan penyelesaian jalur non-litigasi berupa negosiasi, mediasi, perdamaian, dan arbitrase yang dilakukan di luar pengadilan.

Tantangan Perlindungan Hak Merek di Indonesia

  1. Peningkatan Produk Palsu

Meningkatnya produk palsu dan barang tiruan yang dijual secara online merupakan tantanga terbesar. Platform e-commerce memungkin penjual secara mudah untuk membuat akun dan memposting atau menjual produk yang melanggar hak merek tanpa verifikasi yang ketat, sehingga pemilik merek kesulitan dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

  1. Kesadaran Masyarakat yang Rendah

Banyaknya pemilik merek dan konsumen yang belum memahami bagaimana pentingnya pendaftaran merek guna melindungi hak merek tersebut. Kurangnya edukasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi penghambat dalam upaya perlindungan.

  1. Penegakan Hukum yang Belum Efektif

Penegakan hukum yag sering menemukan kendala, serta proses hukum yang dianggap panjang dan rumit bagi pemilik merek, sehingga pemilik merek enggan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran.

Upaya Perlindungan Hak Merek di Indonesia

  1. Pemanfaatan Teknologi

Menggunakan atau memanfaatkan penggunaan teknologi yang canggih untuk memantau penggunaan mereka secara online dan mengetahui adanya produk palsu dengan cepat.

  1. Edukasi Kesadaran Masyarakat

Melakukan penyuluhan atau edukasi untuk meningkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perdaftaran merek guna melindungi merek.

  1. Penegakan Hukum yang Efektif

Mendorong pemilik merek untuk mlakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran melalui gugatan perdata atau gugatan pidana. Serta menerapkan sanksi hukum yang ketat bagi pelanggar hak merek untuk memberikan efek jera.

Kesimpulan

Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi Hak Merek di Indonesia, yang diatur secara menyeluruh dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum ini diberikan kepada merek yang telah terdaftar, sehingga pendaftaran merek menjadi langkah krusial bagi pemiliknya untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut.

Perlindungan hukum terbagi menjadi dua kategori: preventif, yang mencakup pendaftaran merek untuk mencegah pelanggaran, dan represif, yang meliputi tindakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Proses penyelesaian sengketa hak merek dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, memberikan fleksibilitas bagi pemilik merek dalam menghadapi pelanggaran.

Namun, tantangan seperti meningkatnya produk palsu, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek, serta penegakan hukum yang belum efektif masih menjadi hambatan dalam perlindungan hak merek. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, pemilik merek, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan memperkuat penegakan hukum.

Dengan demikian, HAKI berfungsi tidak hanya untuk melindungi pemilik merek tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Referensi

Ayu Citra Santyaningtyas, W. A. (2023). Penyelesaian Sengketa Pemilik Merek dalam Menyelesaikan Penjual Barang Palsu atas Perdagangan Merek Terkenal melalui Tiktok Live. IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 94-97.

Ayu Prameswari, Z. A. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia Studi Kasus antara Ms Glow vs Ps Glow. NOTARIUS, 17(2), 791.

Callista Hans, C. S. (2023, Desember). Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama. UNES LAW REVIEW, 6(2), 4166.

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, 2(1), 71.

Putra, F. N. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Mimbar Keadilan, 103.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun