Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meneguhkan Eksistensi Bakamla dan Interoperabilitas Pertahanan Tri Matra Terpadu

9 Januari 2020   05:51 Diperbarui: 9 Januari 2020   07:05 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalahnya, apabila interoperabilitas ini konsisten dilaksanakan, seberapa jauh kemampuan menjaga kontinyuitas keberlangsungan siaga operasi atau tingkat kehadiran unsur kapal patroli Indonesia di wilayah rawan sengketa perbatasan?

Di tengah keterbatasan kekuatan alutsista masih pada taraf memenuhi kebutuhan sampai Minimum Essential Force, pembentukan satuan terintegrasi merupakan upaya gelar kekuatan yang efektif dan efisien.

Menyusun gelar unsur operasional di Pangkalan Aju dan daerah operasi tentu tidak sulit, yang menjadi masalah adalah pasokan logistik bagi unsur kapal patroli yang bertugas terus menerus hadir di laut akan menguras beaya operasional. 

Kecukupan pasokan bahan bakar merupakan faktor penting dalam menjamin kesiapsiagaan tugas operasi alutsista TNI khususnya kapal perang TNI AL.. 

Pada tahun 2017 piutang pengadaan bahan bakar untuk TNI Rp. 10 T belum dibayar sejak 2014 (bisnis.tempo.co 17 Juni 2017), pada tahun 2014 dari total kebutuhan 5,6 juta kiloliter pertahun, terdukung hanya 13% yang cukup hanya untuk 7 -15 kapal dari 60 – 70 kapal yang siap operasi (nasional.kompas.com 17/11/2017). 

Maka sebagaimana interoperabilitas internal TNI, interoperabilitas antara TNI AL dan Bakamla juga akan menghadapi kendala yang sama saat melaksanakan tugas bersama di kawasan rawan, yaitu ketersediaan logistik  bahan bakar yang memadai.

Wasana Kata
Respon pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri yang mengirim nota protes kepada Pemerintah Tiongkok atas masuknya KIA dengan pengawalan CCG di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara adalah bagian dari fungsi diplomasi. 

Berbagai forum internasional dapat dimanfaatkan untuk melakukan diplomasi maritim baik oleh Kemenlu, TNI AL maupun Bakamla. Namun diplomasi maritim juga harus didukung dengan kapabilitas Bakamla sebagai Coast Guard maupun kapabilitas militer TNI AL. 

Diplomasi maritim tanpa peningkatan kapabilitas Bakamla sebagai Coast Guard dan kapabilitas militer TNI AL melaui interoperabilitas pengendalian laut pada masa damai maupun perang, hanya akan membuat Indonesia bak "macan ompong" di tengah dinamika lingkungan strategis.

Maka penguatan Bakamla sebagai badan Coast Guard di bawah Presiden, bukan hanya amanat Undang Undang, namun jelas terbukti sebagai kebutuhan sesuai perkembangan lingkungan strategis. Untuk itu diperlukan :

a. Dukungan prioritas percepatan  penerbitan UU Keamanan Laut dalam prolegnas dan mekanisme Omnibus Law terkait adanya 24 UU penanganan laut yang tumpang tindih.
b. Penambahan alutsista berupa kapal patroli dengan kemampuan yang sesuai wilayah operasi melalui pengadaan maupun hibah dari intitusi kemaritiman yang lain.
c. Pemerintah dan DPR agar memprioritaskan pengadaan kapal patroli untuk Bakamla, membatasi penggadaan hanya untuk mengganti kapal dan bukan menambah kekuatan jumlah kapal  yang sudah ada milik  institusi pelaku fungsi kemaritiman lainnya (kecuali TNI AL). Adanya permintaan dan usulan agar BNN juga mempunyai kapal patroli (m.republika.co.id 5/2/2018) adalah berlebihan karena peran pencegahan penyelundupan narkoba melalui laut bisa diampu oleh institusi kemaritiman yang sudah ada, termasuk oleh Bakamla.
d. Likuidasi KPLP Kemenhub dan digabungkan menjadi unsur Bakamla.
e. Memperkuat interoperabilitas dengan TNI AL dan TNI AU termasuk penggunaan pesawat terbang patroli maritim.
f. Koordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mengatasi kekurangan personel, khususnya penyidik baik dari KKP, Bea Cukai, Imigrasi dan Polair. Personel tersebut dapat ditugasi dengan kala waktu 90 hari sesuai pagu penugasan dengan pemberian kesejahteraan penganugerahan satyalencana militer tugas operasi perbatasan atau pengamanan pulau terluar dalam kapasitas sebagai komponen cadangan pertahanan.
g. Bakamla memiliki lembaga pendidikan dan latihan mandiri untuk pengadaan personel berkualifikasi paramiliter maritim.
 
Mungkin benar bahwa adanya jeda penurunan pelanggaran KIA di Natuna terkait kebijakan tegas penenggelaman KIA yang pernah diberlakukan pada masa Kabinet Kerja.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun