Mohon tunggu...
Muhammad Yamin Pua Upa
Muhammad Yamin Pua Upa Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Masalah Sosial & Lingkungan Hidup

Hobi menulis dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Meneropong Potensi Gen Z Terjerat UU ITE di Media Sosial

18 Februari 2023   00:08 Diperbarui: 18 Februari 2023   00:20 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Kenyataan yang penulis jelaskan di atas merupakan realitas yang menunjukkan betapa Gen Z sangat berpotensi terjerat UU ITE. Anda bisa bayangkan, mereka mendominasi populasi penduduk Indonesia, pengguna aktif internet dan media sosial terbanyak dari lima generasi yang ada, generasi yang paling banyak terkena social networking addiction atau pecandu internet, namun hasil penelitian menunjukkan kebanyakan Gen Z tidak memahami isi UU ITE.

Undang-undang ITE

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan Undang-undang Republik Indonesia pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ITE memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

UU ITE terdidiri dari 13 Bab dan 54 Pasal, yang secara umum dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  • Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  • Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  • Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrimes).

Beberapa perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE ini, antara lain menyangkut:

Konten ilegal, diantaranya masalah kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);

  • Akses ilegal (Pasal 30);
  • Intersepsi ilegal (Pasal 31);
  • Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  • Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  • Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Namun, dalam perjalanannya, implementasi dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ini mengalami berbagai persoalan dan protes dari masyarakat. Sehingga pemerintah dan DPR RI akhirnya merevisi undang-undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2088 Tentang Informasi Dan Transksi ELektronik. Perubahannya adalah:

  • Menegaskan kembali ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Penjelasan Pasal 5.
  • Menambah ketentuan kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan dalam Pasal 26.
  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai pendelegasian penyusunan tata cara intersepsi ke dalam undang-undang.
  • Menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40.
  • Mengubah beberapa ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43.
  • Menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.

Pasal-pasal Penting

Untuk menghindari terjerat UU ITE, para remaja Gen Z memang harus mengetahui isinya. Terutama menyangkut pasal-pasal penting yang berkaitan dengan cyber crime. Karena menyedihkan sekali kalau gara-gara iseng posting di media sosial untuk bercanda, ternyata ujung-ujungnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Di dalam UU ITE, terdapat beberapa jenis pelanggaran di media sosial yang perlu diketahui Gen Z, seperti menyebarkan berita hoaks, pencemaran nama baik, penipuan online, cyberbullying atau perundungan siber, menyebarkan kebencian, dan privacy violation atau pelanggaran privasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun