Para mitra angkutan umum berbasis aplikasi ini engan untuk menegganti nama yang selama ini di STNK ke nama Koperasi atau badan hukum lainnya. Selain mengganti nama di STNK dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor yang besarnya 2/3 dari pajak kendaraan bermotor, mereka juga engan asetnya beralih ke pihak lain.
Keenganan tersebut bisa disebabkan berbagai alasan. Alasan pertama adalah karena para mitra terikat perjanjian kredit dengan perusahaan leasing. Kedua pengalaman buruk Koperasi Cipaganti tak ingin mereka dapatkan.
Jack Ma pernah berkata: “Jika kamu ingin tumbuh, temukanlah kesempatan yang baik. Saat ini, jika kamu ingin menjadi perusahaan yang baik, pikirkanlah permasalahan sosial yang bisa kamu beri solusi.” Jadi jika perusahaan transportasi besar ingin tumbuh, bukan dengan cara licik dengan dengan mempengaruhi regulasi. Namun mereka harus memberi solusi transportasi yang terjangkau dan nyaman bagi masyarakat banyak.
---
Link:
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia | PM 32 Tahun 2016
- Tipu 20.000 Nasabah, Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Bui
- Ini Modus Penggelapan Uang yang Dilakukan Bos Cipaganti
- Nah Ini Dia... Beleid yang ‘Mengebiri’ Taksi Aplikasi
http://bit.ly/1QlPZDA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H