Kemudian, keadilan sosial seperti yang dicita-citakan Pancasila, menjadi landasan bagi upaya ini. Dengan memberi ruang yang sama bagi korban untuk mencari kedamaian dan perlindungan, serta pelaku untuk mendapatkan bimbingan dan kesempatan meraih pembenaran, kita memayungi prinsip-prinsip yang merata. Dengan itu, setiap suara yang terdengar, setiap langkah yang dilangkah, mengisi lembaran keadilan yang digelorakan, memeluk seluruh rakyat Indonesia dengan hangat dan tulus.
Pendidikan psikologis menjadi tonggak dalam menjelajahi makna kemanusiaan. Dengan memberikan bekal pada siswa dan staf sekolah tentang pentingnya menghormati martabat manusia, kita membentuk panggung untuk pengetahuan dan penghargaan yang merembes, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang tersemat dalam Pancasila. Seperti dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjaga persatuan, kesatuan, dan kesatuan Bangsa Indonesia." Sedangkan Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum." Dua pasal ini menegaskan prinsip keadilan sosial dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, setiap langkah, setiap hela nafas, menjadi nyanyian penghormatan pada nilai-nilai yang kita junjung, terutama dalam menanamkan karakter pada generasi muda yang akan datang.
Dalam menghadapi tantangan geng pembullyan di lingkungan sekolah, kita harus mengakui kompleksitasnya dan mengadopsi pendekatan yang terintegrasi, menggabungkan solusi dari Psikologi dengan prinsip-prinsip Pancasila. Dengan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pembullyan, menerapkan intervensi psikologis yang terfokus, dan melibatkan seluruh komunitas sekolah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, dan mendukung bagi semua siswa. Sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, penting bagi kita untuk menegakkan keadilan sosial, menghormati hak-hak asasi manusia, dan mempromosikan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mengatasi masalah geng pembullyan dan membawa perubahan positif dalam budaya sekolah dan masyarakat secara luas.
Dari perspektif psikologi, beberapa pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus geng pembullyan di sekolah adalah :
1. Meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif pembullyan melalui program-program pendidikan dan sosialisasi. Siswa dan staf sekolah perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang dampak negatif dari pembullyan, baik bagi korban maupun pelaku.
2. Menerapkan intervensi psikologis yang terfokus pada dukungan psikologis yang perlu diberikan kepada korban dan pelaku pembullyan untuk membantu mereka memahami dan mengelola emosi mereka dengan baik, serta membangun keterampilan sosial yang positif.
3. Memperkuat pengawasan dan penegakan aturan yang penting untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah dan menegakkan aturan-aturan yang melarang perilaku pembullyan. Dengan demikian, kesempatan bagi geng pembully untuk berkumpul dan beroperasi dapat diminimalkan.
Dari perspektif Pancasila, beberapa saran pencegahan yang dapat dilakukan adalah :
1. Mendorong prinsip keadilan sosial, melalui program-program pendidikan. Siswa perlu diajarkan untuk menghormati hak-hak asasi manusia setiap individu dan memberikan perlakuan yang adil bagi semua orang, tanpa memandang status atau latar belakang.
2. Memperkuat nilai kemanusiaan, yang penting untuk memperkuat nilai-nilai seperti penghargaan terhadap martabat manusia dan empati terhadap sesama. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pembelajaran yang mengedepankan rasa hormat dan toleransi.
3. Mempromosikan persatuan dan keharmonisan, melalui program-program pembinaan karakter dan kegiatan sosial, siswa perlu diajak untuk memahami pentingnya persatuan dalam keberagaman dan membangun hubungan yang harmonis di lingkungan sekolah.