Mohon tunggu...
Satria Imam Syuhada
Satria Imam Syuhada Mohon Tunggu... -

KRITIS, ARTIKEL DIBLOKIR? BUAT LAGI ! AYO MAJU BISMILLAH

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Mau Dibawa Kemana Monasnya Kawan?

12 Oktober 2015   20:41 Diperbarui: 12 Oktober 2015   22:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Terkait judul diatas, apakah yang anda pikirkan?

MONAS TUGU DI JAKARTA? tentu saja bukan 

Berikut gambar pengantar

 

 

Jadi yang dimaksud disini adalah MONAS : MOBIL DINAS, bahkan mungkin ada yang ingin menambahkan motor dinas, ya itu tidak apa apa.

    mengapa saya tanyakan di judul?

Jujur saja mungkin ini sama seperti melihat buaya di sungai yang terlalu sering, dan akhirnya menganggap buaya tersebut sebagai angin lalu, alias bosan.

    Inilah yang dimaksud, oknum sering dilihat sehingga ini dianggap lumrah, apa daya kita?

 

APAKAH KASUS NYATA NYA?

 

  1. MONAS DIBAWA UNTUK JALAN JALAN (MOBIL CARTER?)
  2. MONAS DIBAWA KE KAMPUS (BAWA AJA STUDY TOUR SEKALIAN)
  3. MONAS DIBAWA KE MALL, HOTEL (PARIWISATA?)
  4. MONAS DIBAWA KE PASAR (LAPAK?)

MONAS DIBAWA AJA KE TOILET!

 

Pada dasarnya Kendaraan dinas digunakan oleh pemerintah dan pihak pekerja untuk urusan pekerjaan, yang nantinya mendukung, menunjang proses kerja agar effisien

 

 

Masih banyak saja yang menyalahgunakan kendaraan pelat merah ini.

 

Kabar terbaru yang meringankan hal ini;

    Saya memang rakyat biasa, namun kasian terhadap rakyat yang rajin membayar pajak dan lainnya yang nantinya masuk ke APBD dan digunakan untuk perawatan dan pengurusan kendaraan dinas yang pada akhirnya disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas.

Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutama yang golongan rendah. 

Namun Yuddy menyatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.

Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai saat mudik. (sur)

link terkait

 

 

Aturan berlaku;

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar sarana dan prasarana kantor adalah ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.

  2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.

  3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

Sudah jelas hal ini perlu ditindaklanjuti bukan dinikmatiselanjutnya.

Mohon maaf jika ada salah kata, mohon dikoreksi saya berusaha memperbaiki.

 

Akhirukalam Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun