Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas.
Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutama yang golongan rendah.Â
Namun Yuddy menyatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.
Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai saat mudik. (sur)
Â
Â
Aturan berlaku;
Â
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
Â