Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Â
Terkait judul diatas, apakah yang anda pikirkan?
MONAS TUGU DI JAKARTA? tentu saja bukanÂ
Berikut gambar pengantar
Â
Â
Jadi yang dimaksud disini adalah MONAS : MOBIL DINAS, bahkan mungkin ada yang ingin menambahkan motor dinas, ya itu tidak apa apa.
  mengapa saya tanyakan di judul?
Jujur saja mungkin ini sama seperti melihat buaya di sungai yang terlalu sering, dan akhirnya menganggap buaya tersebut sebagai angin lalu, alias bosan.
  Inilah yang dimaksud, oknum sering dilihat sehingga ini dianggap lumrah, apa daya kita?
Â
APAKAH KASUS NYATA NYA?
Â
- MONAS DIBAWA UNTUK JALAN JALAN (MOBIL CARTER?)
- MONAS DIBAWA KE KAMPUS (BAWA AJA STUDY TOUR SEKALIAN)
- MONAS DIBAWA KE MALL, HOTEL (PARIWISATA?)
- MONAS DIBAWA KE PASAR (LAPAK?)
MONAS DIBAWA AJA KE TOILET!
Â
Pada dasarnya Kendaraan dinas digunakan oleh pemerintah dan pihak pekerja untuk urusan pekerjaan, yang nantinya mendukung, menunjang proses kerja agar effisien
Â
Masih banyak saja yang menyalahgunakan kendaraan pelat merah ini.
Â
Kabar terbaru yang meringankan hal ini;
  Saya memang rakyat biasa, namun kasian terhadap rakyat yang rajin membayar pajak dan lainnya yang nantinya masuk ke APBD dan digunakan untuk perawatan dan pengurusan kendaraan dinas yang pada akhirnya disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas.
Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutama yang golongan rendah.Â
Namun Yuddy menyatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.
Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai saat mudik. (sur)
Â
Â
Aturan berlaku;
Â
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
Â
BAB I
KETENTUAN UMUM
Â
Pasal 1
Â
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar sarana dan prasarana kantor adalah ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.
Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.
Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.
Â
Sudah jelas hal ini perlu ditindaklanjuti bukan dinikmatiselanjutnya.
Mohon maaf jika ada salah kata, mohon dikoreksi saya berusaha memperbaiki.
Â
Akhirukalam Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H