BAB I
KETENTUAN UMUM
Â
Pasal 1
Â
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar sarana dan prasarana kantor adalah ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.
Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.
Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.
Â
Sudah jelas hal ini perlu ditindaklanjuti bukan dinikmatiselanjutnya.
Mohon maaf jika ada salah kata, mohon dikoreksi saya berusaha memperbaiki.
Â
Akhirukalam Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!