Mohon tunggu...
Ali Afan
Ali Afan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis di projeksyariah.id

Konten Kreator dan digital marketing properti syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

KPR Syariah Non Bank: Pilihan Alternatif untuk Pembiayaan Properti

22 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:28 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Pelepasan Dana:

Setelah semua persyaratan terpenuhi, dana pembiayaan akan dilepaskan untuk pembelian properti.

7. Pembayaran Cicilan:

Peminjam wajib membayar cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, dengan pilihan metode pembayaran yang fleksibel.

Kesimpulan

KPR Syariah Non-Bank memberikan alternatif yang menarik untuk mereka yang ingin memiliki rumah tanpa terlibat dalam sistem bunga riba. 

Dengan manfaat seperti transparansi, kepastian hukum, dan struktur pembayaran yang lebih fleksibel, KPR Syariah menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan bagi individu yang mengutamakan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam kepemilikan properti mereka. Sebelum mengambil keputusan, penting untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk memastikan pemahaman yang baik terkait dengan proses dan perjanjian pembiayaan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun