6. Pelepasan Dana:
Setelah semua persyaratan terpenuhi, dana pembiayaan akan dilepaskan untuk pembelian properti.
7. Pembayaran Cicilan:
Peminjam wajib membayar cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, dengan pilihan metode pembayaran yang fleksibel.
Kesimpulan
KPR Syariah Non-Bank memberikan alternatif yang menarik untuk mereka yang ingin memiliki rumah tanpa terlibat dalam sistem bunga riba.Â
Dengan manfaat seperti transparansi, kepastian hukum, dan struktur pembayaran yang lebih fleksibel, KPR Syariah menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan bagi individu yang mengutamakan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam kepemilikan properti mereka. Sebelum mengambil keputusan, penting untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk memastikan pemahaman yang baik terkait dengan proses dan perjanjian pembiayaan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H