Peminjam memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan struktur pembayaran sesuai dengan kemampuan finansial mereka, sehingga memudahkan mereka untuk melunasi kewajiban.
Prosedur Pengajuan KPR Syariah Non-Bank
1. Pemilihan Penyedia Pembiayaan:
Pilihlah lembaga keuangan syariah non-bank yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Pastikan mereka memiliki izin resmi untuk menyediakan produk KPR Syariah.
2. Pengajuan Aplikasi:
Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar. Proses ini melibatkan penilaian kelayakan finansial dan hukum.
3. Penilaian Properti:
Tim penilai independen akan menilai nilai properti yang akan dijaminkan. Ini bertujuan untuk menentukan nilai pasar yang adil.
4. Akad Pembiayaan:
Setelah persetujuan, pihak pembiaya dan peminjam akan melakukan akad pembiayaan sesuai prinsip syariah yang dipilih, seperti mudharabah atau murabahah.
5. Pembayaran Uang Muka:
Peminjam biasanya diharuskan membayar uang muka sebagai tanda keseriusan dan untuk menunjukkan partisipasi modal dalam transaksi.