Mohon tunggu...
Ali Afan
Ali Afan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis di projeksyariah.id

Konten Kreator dan digital marketing properti syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

KPR Syariah Non Bank: Pilihan Alternatif untuk Pembiayaan Properti

22 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:28 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peminjam memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan struktur pembayaran sesuai dengan kemampuan finansial mereka, sehingga memudahkan mereka untuk melunasi kewajiban.

Prosedur Pengajuan KPR Syariah Non-Bank

1. Pemilihan Penyedia Pembiayaan:

Pilihlah lembaga keuangan syariah non-bank yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Pastikan mereka memiliki izin resmi untuk menyediakan produk KPR Syariah.

2. Pengajuan Aplikasi:

Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar. Proses ini melibatkan penilaian kelayakan finansial dan hukum.

3. Penilaian Properti:

Tim penilai independen akan menilai nilai properti yang akan dijaminkan. Ini bertujuan untuk menentukan nilai pasar yang adil.

4. Akad Pembiayaan:

Setelah persetujuan, pihak pembiaya dan peminjam akan melakukan akad pembiayaan sesuai prinsip syariah yang dipilih, seperti mudharabah atau murabahah.

5. Pembayaran Uang Muka:

Peminjam biasanya diharuskan membayar uang muka sebagai tanda keseriusan dan untuk menunjukkan partisipasi modal dalam transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun