Mohon tunggu...
Ali Afan
Ali Afan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis di projeksyariah.id

Konten Kreator dan digital marketing properti syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

KPR Syariah Non Bank: Pilihan Alternatif untuk Pembiayaan Properti

22 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:28 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
towfiqu-barbhuiya-unsplash


Ketika mencari pembiayaan untuk memiliki rumah impian, banyak orang cenderung mempertimbangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank konvensional. 

Namun, ada opsi alternatif yang semakin populer, yaitu KPR Syariah Non-Bank. Artikel ini akan membahas manfaat dan prosedur yang terlibat dalam memperoleh KPR Syariah Non-Bank.

Manfaat KPR Syariah Non-Bank

1. Tanpa Bunga Riba:

Salah satu keunggulan utama KPR Syariah adalah tidak adanya bunga riba. Dalam sistem ini, pembiayaan dilakukan dengan prinsip bagi hasil, di mana pihak pembiaya dan pihak peminjam berbagi keuntungan dari investasi properti.

2. Transparansi dan Kepastian Hukum:

Produk KPR Syariah cenderung lebih transparan, dengan aturan yang jelas dan kepastian hukum. Ini memberikan rasa aman dan keyakinan kepada peminjam.

3. Akad yang Sesuai Syariah:

KPR Syariah Non-Bank beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Ini membuat transaksi sesuai dengan hukum Islam.

4. Tidak Ada Denda Terlambat:

Pada umumnya, KPR Syariah Non-Bank tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran, melainkan memberikan alternatif lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

5. Fleksibilitas dalam Struktur Pembayaran:

Peminjam memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan struktur pembayaran sesuai dengan kemampuan finansial mereka, sehingga memudahkan mereka untuk melunasi kewajiban.

Prosedur Pengajuan KPR Syariah Non-Bank

1. Pemilihan Penyedia Pembiayaan:

Pilihlah lembaga keuangan syariah non-bank yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. Pastikan mereka memiliki izin resmi untuk menyediakan produk KPR Syariah.

2. Pengajuan Aplikasi:

Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar. Proses ini melibatkan penilaian kelayakan finansial dan hukum.

3. Penilaian Properti:

Tim penilai independen akan menilai nilai properti yang akan dijaminkan. Ini bertujuan untuk menentukan nilai pasar yang adil.

4. Akad Pembiayaan:

Setelah persetujuan, pihak pembiaya dan peminjam akan melakukan akad pembiayaan sesuai prinsip syariah yang dipilih, seperti mudharabah atau murabahah.

5. Pembayaran Uang Muka:

Peminjam biasanya diharuskan membayar uang muka sebagai tanda keseriusan dan untuk menunjukkan partisipasi modal dalam transaksi.

6. Pelepasan Dana:

Setelah semua persyaratan terpenuhi, dana pembiayaan akan dilepaskan untuk pembelian properti.

7. Pembayaran Cicilan:

Peminjam wajib membayar cicilan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, dengan pilihan metode pembayaran yang fleksibel.

Kesimpulan

KPR Syariah Non-Bank memberikan alternatif yang menarik untuk mereka yang ingin memiliki rumah tanpa terlibat dalam sistem bunga riba. 

Dengan manfaat seperti transparansi, kepastian hukum, dan struktur pembayaran yang lebih fleksibel, KPR Syariah menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan bagi individu yang mengutamakan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam kepemilikan properti mereka. Sebelum mengambil keputusan, penting untuk melakukan riset dan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk memastikan pemahaman yang baik terkait dengan proses dan perjanjian pembiayaan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun