Mohon tunggu...
Priyono Mardisukismo
Priyono Mardisukismo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id) Bantu saya dengan komentar dan penilaian atas tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ironi Hakim Indonesia: Vonis Bermasalah yang Menodai Wajah Peradilan

16 Januari 2025   10:39 Diperbarui: 16 Januari 2025   10:49 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ketok palu - makamahagung.go.id

Profesi hakim adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai keputusan pengadilan justru memunculkan kontroversi dan ironi. Vonis-vonis ini tidak hanya memancing kemarahan publik, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap integritas lembaga peradilan. Berikut adalah 20 contoh kasus vonis bermasalah yang mencerminkan ironi dalam sistem hukum Indonesia:

1. Vonis Ringan Kasus Korupsi oleh Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terlibat suap dalam kasus Djoko Tjandra, awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi hanya 4 tahun. Putusan ini memicu protes keras karena Pinangki dinilai memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

2. Vonis Bebas WN China yang Mencuri Ratusan Kilogram Emas

Kasus ini terjadi di Kalimantan Barat, di mana seorang warga negara China terlibat dalam pencurian emas ilegal dengan berat mencapai ratusan kilogram. Meskipun barang bukti sudah ditemukan, hakim memutuskan vonis bebas dengan alasan teknis hukum. Keputusan ini memicu kemarahan masyarakat setempat yang merasa hukum tidak berpihak kepada mereka.

3. Vonis Bebas Kasus Perkosaan di Luwu Timur

Di Luwu Timur, seorang ayah kandung diduga memperkosa tiga anaknya. Meski ada laporan medis dan pengakuan korban, hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini karena dianggap kurangnya bukti. Keputusan ini mendapat kecaman luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan anak.

4. Hukuman Berat untuk Ibu yang Mencuri Kakao di Banyuwangi

Seorang ibu di Banyuwangi dihukum penjara karena mencuri tiga buah kakao untuk memberi makan anaknya. Kasus ini mencerminkan ironi dalam penegakan hukum, terutama ketika dibandingkan dengan koruptor yang sering menerima hukuman ringan.

5. Vonis Bebas dalam Skandal Jiwasraya

Skandal Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah. Namun, beberapa terdakwa berhasil mendapatkan keringanan hukuman melalui banding, yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

6. Kasus Kebakaran Hutan oleh Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau

PT Bumi Mekar Hijau, yang terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Sumatra Selatan, hanya dikenai denda administratif. Hakim memutuskan bahwa perusahaan tidak perlu membayar ganti rugi lingkungan yang diajukan pemerintah sebesar Rp7,8 triliun.

7. Kasus Baiq Nuril, Korban yang Dijerat UU ITE

Baiq Nuril, seorang guru yang merekam pelecehan seksual yang dialaminya, justru dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap menyebarkan rekaman tersebut. Keputusan ini akhirnya dianulir setelah Baiq mendapat amnesti dari Presiden.

8. Vonis 4 Tahun untuk Eva Bande, Aktivis Lingkungan

Eva Bande dihukum 4 tahun penjara karena memimpin protes terhadap perusahaan sawit yang merusak tanah adat di Sulawesi Tengah. Meskipun akhirnya mendapat grasi, kasus ini menyoroti bagaimana hukum digunakan untuk membungkam aktivis.

9. Vonis 3 Tahun untuk Ronald Tanur, Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Ronald Tanur, yang terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan korban, hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keluarga korban dan masyarakat luas mengecam keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan.

10. Vonis Ringan untuk Pelaku Kekerasan Anak di Bogor

Seorang pelaku kekerasan terhadap anak di Bogor hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, meskipun korban mengalami trauma berat. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen perlindungan anak di Indonesia.

11. Korupsi Dana Bansos COVID-19 oleh Juliari Batubara

Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, dihukum 12 tahun penjara atas korupsi dana bansos COVID-19 senilai Rp32,4 miliar. Masyarakat menilai hukuman ini terlalu ringan mengingat besarnya dampak kejahatan terhadap rakyat miskin.

12. Pembebasan Perusahaan Pembalak Liar di Kalimantan

Sebuah perusahaan pembalakan liar di Kalimantan yang menyebabkan kerusakan hutan besar-besaran dibebaskan dari hukuman setelah diduga memberikan suap kepada aparat penegak hukum.

13. Hukuman Ringan untuk Pelaku Perdagangan Manusia di Medan

Di Medan, pelaku perdagangan manusia hanya dihukum 2 tahun penjara, meskipun korban mengalami eksploitasi berat. Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia.

14. Skandal Mafia Tanah di Jakarta

Seorang pejabat yang terbukti memalsukan dokumen untuk mengambil alih tanah milik warga hanya dihukum percobaan. Keputusan ini membuat korban kehilangan hak atas tanahnya tanpa kejelasan ganti rugi.

15. Vonis Bebas untuk Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Surabaya

Seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat pada istrinya dibebaskan dengan alasan kurangnya bukti, meskipun ada rekam medis yang menunjukkan kekerasan.

16. Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di NTT

Seorang kepala desa di NTT yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi hanya dijatuhi hukuman administratif tanpa penjara. Padahal, kerugian desa mencapai miliaran rupiah.

17. Tabrak Lari oleh Anak Pejabat di Makassar

Anak seorang pejabat tinggi di Makassar terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor. Namun, kasus ini dihentikan setelah keluarga korban "mencabut laporan" akibat tekanan.

18. Kasus Suap Pilkada di Maluku

Seorang calon kepala daerah di Maluku yang terbukti memberikan suap kepada KPU hanya dihukum 6 bulan penjara. Masyarakat menilai hukuman ini tidak mencerminkan keseriusan dalam memberantas politik uang.

19. Pelanggaran Izin Tambang oleh PT Freeport

PT Freeport yang beroperasi dengan pelanggaran izin tambang di Papua hanya dikenai denda kecil. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini tidak pernah diusut tuntas.

20. Pengemplangan Pajak oleh Perusahaan Asing

Sebuah perusahaan asing yang mengemplang pajak hingga triliunan rupiah hanya dijatuhi denda 5% dari total kerugian negara. Kasus ini menimbulkan kesan bahwa hukum lebih berpihak pada investor asing.

Akar Masalah

Beberapa faktor utama yang menjadi akar dari vonis bermasalah ini meliputi:

  • Korupsi dalam sistem peradilan, termasuk suap kepada hakim dan jaksa.
  • Kurangnya independensi lembaga peradilan yang sering kali berada di bawah tekanan politik atau kekuasaan.
  • Lemahnya penegakan hukum dan disparitas dalam penerapan hukum.

Harapan untuk Masa Depan

Untuk memulihkan kepercayaan publik, reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan mutlak diperlukan. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Meningkatkan transparansi dalam proses peradilan.
  • Memberikan sanksi tegas terhadap aparat hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.
  • Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi hakim agar mampu menerapkan hukum dengan adil dan manusiawi.

Ironi hakim Indonesia tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya untuk segelintir orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia.

Saya sudah memberi 20 contoh. Contoh kasus yang Anda tahu dan belum tertulis, tolong ditambahkan di kolom komentar biar jadi Hall of Shame.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun