Mohon tunggu...
Priyono Mardisukismo
Priyono Mardisukismo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id) Bantu saya dengan komentar dan penilaian atas tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ironi Hakim Indonesia: Vonis Bermasalah yang Menodai Wajah Peradilan

16 Januari 2025   10:39 Diperbarui: 16 Januari 2025   10:49 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ketok palu - makamahagung.go.id

Seorang kepala desa di NTT yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi hanya dijatuhi hukuman administratif tanpa penjara. Padahal, kerugian desa mencapai miliaran rupiah.

17. Tabrak Lari oleh Anak Pejabat di Makassar

Anak seorang pejabat tinggi di Makassar terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor. Namun, kasus ini dihentikan setelah keluarga korban "mencabut laporan" akibat tekanan.

18. Kasus Suap Pilkada di Maluku

Seorang calon kepala daerah di Maluku yang terbukti memberikan suap kepada KPU hanya dihukum 6 bulan penjara. Masyarakat menilai hukuman ini tidak mencerminkan keseriusan dalam memberantas politik uang.

19. Pelanggaran Izin Tambang oleh PT Freeport

PT Freeport yang beroperasi dengan pelanggaran izin tambang di Papua hanya dikenai denda kecil. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini tidak pernah diusut tuntas.

20. Pengemplangan Pajak oleh Perusahaan Asing

Sebuah perusahaan asing yang mengemplang pajak hingga triliunan rupiah hanya dijatuhi denda 5% dari total kerugian negara. Kasus ini menimbulkan kesan bahwa hukum lebih berpihak pada investor asing.

Akar Masalah

Beberapa faktor utama yang menjadi akar dari vonis bermasalah ini meliputi:

  • Korupsi dalam sistem peradilan, termasuk suap kepada hakim dan jaksa.
  • Kurangnya independensi lembaga peradilan yang sering kali berada di bawah tekanan politik atau kekuasaan.
  • Lemahnya penegakan hukum dan disparitas dalam penerapan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun