Skandal Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah. Namun, beberapa terdakwa berhasil mendapatkan keringanan hukuman melalui banding, yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
6. Kasus Kebakaran Hutan oleh Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau
PT Bumi Mekar Hijau, yang terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Sumatra Selatan, hanya dikenai denda administratif. Hakim memutuskan bahwa perusahaan tidak perlu membayar ganti rugi lingkungan yang diajukan pemerintah sebesar Rp7,8 triliun.
7. Kasus Baiq Nuril, Korban yang Dijerat UU ITE
Baiq Nuril, seorang guru yang merekam pelecehan seksual yang dialaminya, justru dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap menyebarkan rekaman tersebut. Keputusan ini akhirnya dianulir setelah Baiq mendapat amnesti dari Presiden.
8. Vonis 4 Tahun untuk Eva Bande, Aktivis Lingkungan
Eva Bande dihukum 4 tahun penjara karena memimpin protes terhadap perusahaan sawit yang merusak tanah adat di Sulawesi Tengah. Meskipun akhirnya mendapat grasi, kasus ini menyoroti bagaimana hukum digunakan untuk membungkam aktivis.
9. Vonis 3 Tahun untuk Ronald Tanur, Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Ronald Tanur, yang terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan korban, hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keluarga korban dan masyarakat luas mengecam keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan.
10. Vonis Ringan untuk Pelaku Kekerasan Anak di Bogor
Seorang pelaku kekerasan terhadap anak di Bogor hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, meskipun korban mengalami trauma berat. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen perlindungan anak di Indonesia.