Dalam kondisi demikian, bagaimana seharusnya sikap istri terhadap suaminya? Bolehkah istri mengajukan gugatan cerai? Atau kalau istri memilih untuk bersabar, apakah istri boleh menolak ajakan suaminya karena merasa sang suami tidak sanggup lagi memberi nafkah?
Kaidah Berumah Tangga dalam Islam
Islam mengajarkan, baik suami maupun istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dengan posisinya. Ingat, hak dan kewajiban yang sebanding dengan posisi, bukan hak dan kewajiban yang sama (equal). Karena itu, bentuk hak dan tanggung jawab masing-masing berbeda. Kaidah baku ini ditegaskan Allah melalui firman-Nya dalam al Quran,
"Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya, menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya" (QS. al Baqarah: 228).
Sedangkan di antara tanggung jawab terbesar suami adalah memberi nafkah istri. Allah berfirman,
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" (QS. an Nisa': 34).
Firman Allah ini kemudian diperjelas oleh sabda Rasulullah SAW,
"Bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian menjadikannya sebagai istri dengan amanah Allah, kalian dihalalkan hubungan dengan kalimat Allah. Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya." (HR. Muslim No. 3009).
Karena itu, Rasulullah mengingatkan para suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap istri dan mengecam serta menyebut suami berdosa apabila menyia-nyiakannya.
"Seseorang dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi" (HR. Abu Daud No. 1694 dan Ibnu Hibban No. 4240).
Apabila suami sudah memenuhi hak istri, maka istri juga harus melaksanakan kewajibannya terhadap suami. Kewajiban utama istri terhadap suami adalah mematuhi perintah suami, selama suami tidak menyuruhnya dalam kemungkaran atau memintanya berbuat maksiat.
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda,