Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Panduan Salat Tarawih di Rumah Selama Pandemi Corona

23 April 2020   16:58 Diperbarui: 23 April 2020   16:55 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salat tarawih di rumah pahalanya sama dengan salat tarawih di masjid, juga sama=sama mengikuti sunnah Rasulullah SAW (gambar diolah dari Canva)

Pada Ramadan tahun ini, dunia disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19. Umat Islam di berbagai negara di belahan bumi ini dihimbau untuk melakukan salat tarawih di rumah saja.

Bahkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, pelaksanaan salat tarawih tidak dibuka untuk. Hanya untuk jamaah internal dan pengurus kedua masjid suci tersebut. 

Begitu pula dengan di Indonesia. Masjid Istiqlal yang pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya selalu penuh sesak dengan umat Islam yang melaksanakan tarawih, pada Ramadan kali ini meniadakan salat tarawih berjamaah.

Semua itu adalah bentuk ikhtiar kita sebagai umat Islam untuk mencegah penyebaran virus corona. Para ulama juga sepakat, dalam situasi pandemi seperti ini salat tarawih di rumah tidak akan mengurangi pahala kebaikannya.

Lantas, bagaimana tata cara pelaksanaan salat tarawih di rumah?

Panduan Salat Tarawih di Rumah

Sama saja seperti kita melakukan salat tarawih berjamaah di masjid. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab mendefinisikan istilah salat tarawih secara syariat Islam sebagai berikut:

Salat sunnah yang hanya dilakukan pada malam bulan Ramadan, dengan dua-dua rakaat, di mana para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya.

Meski para ulama berbeda pendapat tentang jumlah keseluruhan salat tarawih, pada umumnya umat Islam melaksanakan salat tarawih sebanyak 8 atau 20 rakaat, ditambah salat witir yang rakaatnya ganjil. Masing-masing memiliki dalil dan dasar hukum syariat yang benar.

Baik qiyam Ramadan sebanyak 8 rakaat atau 20 rakaat keduanya sah dan boleh-boleh saja selama disandarkan pada hadist "Man Qooma Ramadan" yang tidak membatasi jumlah rakaatnya. 

Karena pada dasarnya Nabi Muhammad sendiri dalam hadist-hadist shahih lain tentang keutamaan bulan Ramadan juga tidak pernah menyebutkan secara gamblang bilangan rakaat dari Qiyam Ramadan.

Nilai Lebih Salat Tarawih di Rumah

Perlu diperhatikan, Rasulullah Saw melakukan qiyam Ramadan yang kemudian dikenal dengan salat tarawih secara berjamaah di masjid selama dua atau tiga malam saja. Malam ketiga atau keempat, beliau ditunggu-tunggu oleh para jamaah untuk salat yang sama, tetapi beliau tidak keluar ke masjid (HR. Bukhari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun