Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Corona?

18 April 2020   22:47 Diperbarui: 19 April 2020   05:53 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa (Ramadan) sebagaimana diwajibkan pada orang-orang yang sebelum kamu".

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Corona?

Namun, dengan situasi mewabahnya penyakit Covid-19 di seluruh dunia, puasa Ramadan kali ini menyisakan beberapa pertanyaan, terutama terkait dengan masalah kesehatan dan pencegahan wabah penyakitnya.

Salah satunya adalah siapa saja yang boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi corona?

Sebagaimana yang kita ketahui dari pernyataan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, sudah 6 ribuan penduduk Indonesia positif corona. Sementara puluhan ribu warga lainnya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP).

Dari yang positif terinfeksi virus corona tersebut, sebagian besar dirawat di rumah sakit-rumah sakit rujukan pemerintah karena menderita gejala penyakit Covid-19. Sementara sebagian kecil lainnya melakukan isolasi mandiri kaena tidak menunjukkan gejala sakit, atau hanya menderita gejala sakit ringan saja.

Dengan kondisi seperti itu, semua baik yang berstatus ODP, PDP maupun pasien yang positif terinfeksi corona tentu membutuhkan imunitas tubuh yang kuat agar bisa bertahan menghadapi serangan virus corona. Apakah mereka masih diwajibkan berpuasa Ramadan?

Para ulama sejak dulu sepakat bahwa ada pengecualian kewajiban puasa bulan Ramadan bagi orang yang sakit atau sedang bepergian, dengan catatan ketika mereka sembuh atau sudah menetap diwajibkan meng-qodho (mengganti) puasanya di hari lain.

Sebagaimana firman Allah SWT,

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (Q.S Al Baqarah: 185).

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' yang dimaksud dengan kondisi sakit sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan adalah jika:

  1. Penyakit akan meningkat atau bertambah parah karena ia berpuasa
  2. Pemulihan kesehatannya tertunda karena ia berpuasa
  3. Pasien kesulitan berpuasa meskipun tidak ada peningkatan penyakit dan tidak ada penundaan pemulihan.
  4. Sangat kuatir apabila ia berpuasa akan menjadi sakit/tertular penyakit

Berdasarkan uraian Imam Nawawi tersebut, ada tiga kategori umat Islam yang boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi Covid-19:

1. Pasien positif corona maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang memerlukan perawatan dan pengobatan intensif dibawah pengawasan dokter 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun