Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Corona?

18 April 2020   22:47 Diperbarui: 19 April 2020   05:53 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada 3 kategori umat Islam yang boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi corona (sumber gambar: nbc4i.com)

Saking cemasnya memikirkan pandemi Covid-19, kita tidak sadar sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan. Menurut perhitungan kalender NU dan Muhammadiyah, awal Ramadan tahun ini akan jatuh pada tanggal 24 April 2020. Pemerintah sendiri akan menggelar sidang istbat untuk menentukan awal Ramadan pada 23 April dengan cara teleconference.

Ritual Ibadah Puasa yang Berbeda Akibat Pandemi Covid-19

Ramadan tahun ini jelas nuansanya akan sangat berbeda. Pandemi Covid-19 tak hanya meluluhlantakkan perekonomian banyak negara, tapi juga mengubah ritual agama demi mencegah penyebaran virusnya.

Dari membatasi hingga meniadakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak. Seperti tahlilan, istighosah, peringatan hari besar keagamaan, bahkan majelis taklim dan taman pendidikan Al Quran. Tak terkecuali ritual ibadah puasa Ramadan yang begitu bermakna bagi umat Islam sedunia.

Khusus menyambut bulan Ramadan di tengah mewabahnya virus corona, Kementerian Agama RI sejak jauh hari sudah menghimbau umat Islam Indonesia untuk melakukan ritual ibadah puasa di rumah saja. Umat muslim diminta untuk tidak berbuka puasa bersama. Sholat tarawih pun diminta dilakukan di rumah bersama anggota keluarga.

Himbauan Shalat Tarawih di Rumah Saja

Majelis Ulama Indonesia juga mendukung himbauan Kementerian Agama tersebut. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, sholat tarawih di rumah pada bulan Ramadan 1441 Hijriah di tengah mewabahnya virus corona tidak mengurangi sedikitpun ketaatan kepada Allah maupun esensi syiar Islam.

"Kegiatan ibadah-ibadah di masjid, musola saat tarawih yang biasanya kita syiarkan, kita geser syiar itu ke kediaman masing-masing. Sungguh penggeseran dari masjid ke kediaman tidak mengurangi seinci pun ketaatan itu," tegas dia.

Menurut dia, kondisi wabah saat ini juga harus di pahami sebagai hikmah dari Allah untuk memakmurkan rumah sendiri sebagai tempat ibadah. Dengan begitu rumah menjadi bercahaya karena diisi dengan ibadah seperti salat, membaca Alquran maupun berzikir.

"Jadi hikmah agar rumah jadi terang dan dipancarkan cahaya Alquran melalui aktivitas ibadah jangan sampai rumah kita gelap bak kuburan, jadi pusat pertengkaran karena tidak ada harmoni antar anggota keluarga," tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan ibadah puasa Ramadan itu sendiri?

Puasa Ramadan adalah salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa (Ramadan) sebagaimana diwajibkan pada orang-orang yang sebelum kamu".

Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan Saat Pandemi Corona?

Namun, dengan situasi mewabahnya penyakit Covid-19 di seluruh dunia, puasa Ramadan kali ini menyisakan beberapa pertanyaan, terutama terkait dengan masalah kesehatan dan pencegahan wabah penyakitnya.

Salah satunya adalah siapa saja yang boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi corona?

Sebagaimana yang kita ketahui dari pernyataan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, sudah 6 ribuan penduduk Indonesia positif corona. Sementara puluhan ribu warga lainnya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP).

Dari yang positif terinfeksi virus corona tersebut, sebagian besar dirawat di rumah sakit-rumah sakit rujukan pemerintah karena menderita gejala penyakit Covid-19. Sementara sebagian kecil lainnya melakukan isolasi mandiri kaena tidak menunjukkan gejala sakit, atau hanya menderita gejala sakit ringan saja.

Dengan kondisi seperti itu, semua baik yang berstatus ODP, PDP maupun pasien yang positif terinfeksi corona tentu membutuhkan imunitas tubuh yang kuat agar bisa bertahan menghadapi serangan virus corona. Apakah mereka masih diwajibkan berpuasa Ramadan?

Para ulama sejak dulu sepakat bahwa ada pengecualian kewajiban puasa bulan Ramadan bagi orang yang sakit atau sedang bepergian, dengan catatan ketika mereka sembuh atau sudah menetap diwajibkan meng-qodho (mengganti) puasanya di hari lain.

Sebagaimana firman Allah SWT,

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (Q.S Al Baqarah: 185).

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' yang dimaksud dengan kondisi sakit sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan adalah jika:

  1. Penyakit akan meningkat atau bertambah parah karena ia berpuasa
  2. Pemulihan kesehatannya tertunda karena ia berpuasa
  3. Pasien kesulitan berpuasa meskipun tidak ada peningkatan penyakit dan tidak ada penundaan pemulihan.
  4. Sangat kuatir apabila ia berpuasa akan menjadi sakit/tertular penyakit

Berdasarkan uraian Imam Nawawi tersebut, ada tiga kategori umat Islam yang boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi Covid-19:

1. Pasien positif corona maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang memerlukan perawatan dan pengobatan intensif dibawah pengawasan dokter 

Mereka diperbolehkan tidak berpuasa karena dikhawatirkan kondisi tubuhnya melemah hingga membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan nyawanya.

Apabila kelak mereka sembuh, maka wajib bagi mereka untuk mengganti puasanya. Apabila dalam satu tahun berjalan kondisi mereka masih membutuhkan perawatan intensif dan masih tidak memungkinkan untuk berpuasa, kewajiban puasa mereka bisa diganti dengan membayar fidyah (memberi makan pada fakir miskin).

2. Pasien positif corona yang tidak menunjukkan gejala (OTG) dan pasien dalam pengawasan petugas kesehatan yang mengalami kesulitan berpuasa karena harus menjaga kesehatan tubuhnya agar tidak sakit karena virus corona 

Mereka juga diperbolehkan tidak berpuasa dengan catatan wajib menggantinya di kemudian hari apabila kondisi tubuh mereka memungkinkan untuk berpuasa.

3. Dokter, Perawat maupun tenaga medis lain yang menangani langsung pasien positif corona 

Para pejuang di garda terdepan ini diperbolehkan tidak berpuasa jika karena puasa kesehatan mereka memburuk dan dapat mengancam keselamatan nyawa. Apabila mereka sedang tidak bertugas, wajib bagi mereka untuk berpuasa dan mengganti puasa yang ditinggalkan.

Umat Islam yang Tidak Sakit Tetap Wajib Berpuasa Ramadan

Tiga kategori inilah yang menurut hukum syariat Islam boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi corona. Lantas, bagaimana dengan umat Islam lain yang tidak termasuk ketiga kategori tersebut?

Bagi umat Islam yang sehat jasmani dan rohani, tidak sakit, tidak tertular, dan tidak bertugas menangani langsung pasien positif corona, mereka tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan secara sempurna. Karena hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan ada hubungan langsung antara puasa dengan risiko terinfeksi virus corona.

Umat muslim yang dalam keseharian mereka tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus corona wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kecuali mereka yang sedang bepergian jauh, boleh tidak berpuasa namun tetap wajib menggantinya di kemudian hari.

Tidak ada dalil yang menyatakan karena ada wabah penyakit maka umat Islam seluruhnya boleh tidak berpuasa. Tidak ada dalil yang menyatakan karena khawatir tertular padahal ia tidak menangani orang yang sakit karena virusnya boleh tidak berpuasa.

Terhadap kemungkinan risiko tertular, umat Islam dianjurkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan otoritas kesehatan. Seperti memakai masker saat bepergian, menjaga jarak fisik dengan orang lain, dan selalu mencuci tangan minimal 20 detik. Protokol kesehatan inilah yang dapat meminimalisir risiko penularan virus corona, bukan dengan menghilangkan kewajiban puasanya.

Pandemi Covid-19 saat ini jangan dimaknai sebagai halangan untuk menjalankan kewajiban beribadah puasa Ramadan. Tentu, kita berharap bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan khusyu sehingga nanti bisa mencapai tujuan dari ibadah puasa itu sendiri, yakni La'allakum Tattaquun, menjadi orang yang bertakwa. 

Karena itu, ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini harus kita jadikan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar aktivitas ibadah kita berkontribusi dalam mencegah penyebaran virus corona. Kita perbanyak doa agar Allah SWT berkenan melindungi segenap umat Islam, khususnya agar terhindar dari marabahaya pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun