Mereka diperbolehkan tidak berpuasa karena dikhawatirkan kondisi tubuhnya melemah hingga membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan nyawanya.
Apabila kelak mereka sembuh, maka wajib bagi mereka untuk mengganti puasanya. Apabila dalam satu tahun berjalan kondisi mereka masih membutuhkan perawatan intensif dan masih tidak memungkinkan untuk berpuasa, kewajiban puasa mereka bisa diganti dengan membayar fidyah (memberi makan pada fakir miskin).
2. Pasien positif corona yang tidak menunjukkan gejala (OTG) dan pasien dalam pengawasan petugas kesehatan yang mengalami kesulitan berpuasa karena harus menjaga kesehatan tubuhnya agar tidak sakit karena virus coronaÂ
Mereka juga diperbolehkan tidak berpuasa dengan catatan wajib menggantinya di kemudian hari apabila kondisi tubuh mereka memungkinkan untuk berpuasa.
3. Dokter, Perawat maupun tenaga medis lain yang menangani langsung pasien positif coronaÂ
Para pejuang di garda terdepan ini diperbolehkan tidak berpuasa jika karena puasa kesehatan mereka memburuk dan dapat mengancam keselamatan nyawa. Apabila mereka sedang tidak bertugas, wajib bagi mereka untuk berpuasa dan mengganti puasa yang ditinggalkan.
Umat Islam yang Tidak Sakit Tetap Wajib Berpuasa Ramadan
Tiga kategori inilah yang menurut hukum syariat Islam boleh tidak berpuasa Ramadan saat pandemi corona. Lantas, bagaimana dengan umat Islam lain yang tidak termasuk ketiga kategori tersebut?
Bagi umat Islam yang sehat jasmani dan rohani, tidak sakit, tidak tertular, dan tidak bertugas menangani langsung pasien positif corona, mereka tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan secara sempurna. Karena hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan ada hubungan langsung antara puasa dengan risiko terinfeksi virus corona.
Umat muslim yang dalam keseharian mereka tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus corona wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kecuali mereka yang sedang bepergian jauh, boleh tidak berpuasa namun tetap wajib menggantinya di kemudian hari.
Tidak ada dalil yang menyatakan karena ada wabah penyakit maka umat Islam seluruhnya boleh tidak berpuasa. Tidak ada dalil yang menyatakan karena khawatir tertular padahal ia tidak menangani orang yang sakit karena virusnya boleh tidak berpuasa.
Terhadap kemungkinan risiko tertular, umat Islam dianjurkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan otoritas kesehatan. Seperti memakai masker saat bepergian, menjaga jarak fisik dengan orang lain, dan selalu mencuci tangan minimal 20 detik. Protokol kesehatan inilah yang dapat meminimalisir risiko penularan virus corona, bukan dengan menghilangkan kewajiban puasanya.
Pandemi Covid-19 saat ini jangan dimaknai sebagai halangan untuk menjalankan kewajiban beribadah puasa Ramadan. Tentu, kita berharap bisa menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan khusyu sehingga nanti bisa mencapai tujuan dari ibadah puasa itu sendiri, yakni La'allakum Tattaquun, menjadi orang yang bertakwa.Â
Karena itu, ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini harus kita jadikan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar aktivitas ibadah kita berkontribusi dalam mencegah penyebaran virus corona. Kita perbanyak doa agar Allah SWT berkenan melindungi segenap umat Islam, khususnya agar terhindar dari marabahaya pandemi Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H