Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ekspor Ganja Bukan Berarti Legalisasi Ganja Sepenuhnya

4 Februari 2020   23:22 Diperbarui: 5 Februari 2020   14:31 3120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia juga bisa mencontohnya. Misalnya, untuk pengawasan dan pengelolaan (ekspor dan penyediaan pasokan) bisa diserahkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga ini kemudian menunjuk pihak ketiga untuk menyediakan lahan budidaya ganja.

Selanjutnya, produk ganja dari budidaya yang dikontrol BNN inilah yang menjadi ganja legal dan bisa diekspor atau diperdagangkan secara khusus, terutama untuk keperluan medis dan penelitian.

Lantas, apakah ada negara yang mau menerima ekspor ganja?

Banyak negara sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis dan beberapa negara lainnya sedang mempertimbangkan untuk mendekriminalisasi atau melegalkan penggunaannya untuk semua tujuan, termasuk untuk tujuan kesenangan (recreational use).

Negara mana saja yang siap menerima ekspor ganja dari Indonesia?

1. Uruguay
Uruguay adalah negara pertama yang melegalkan ganja sepenuhnya, baik untuk keperluan medis maupun rekreasi.

2. Kanada
Setelah Uruguay, Kanada menjadi negara kedua yang melegalkan ganja untuk kesenangan pribadi sejak tahun 2018, meskipun bukan merupakan legalisasi menyeluruh. 

Setiap provinsi diizinkan untuk mengatur penggunaan, budidaya, dan penjualan untuk warganya. Beberapa provinsi di Kanada menerapkan peraturan yang lebih lunak.

3. Republik Ceko
Negara ini adalah hot spot-nya pariwisata ganja di Eropa. Meskipun hanya ganja medis yang legal, undang-undang narkoba pemerintah Ceko yang longgar membuat negara ini menjadi surga bagi penggemar ganja.

4. Jerman
Pada 2017, Jerman memberi lampu hijau untuk pengobatan dengan ganja medis. Menurut pemerintah, dokter diperbolehkan meresepkan ganja untuk pasien yang sakit yang tidak memiliki alternatif terapi lain.

Undang-undang pemerintah Jerman saat ini menetapkan bahwa ganja medis harus mengandung kurang dari 0,2% dari THC. Sedangkan penggunaan ganja untuk rekreasi masih dilarang, meskipun kepemilikan dosis kecil biasanya tidak dituntut sebagai kejahatan.

5. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, sudah ada 10 negara bagian yang melegalkan ganja untuk rekreasi, dan 33 negara bagian sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun