6. Selandia Baru
Pada Desember 2018, Selandia Baru mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan penggunaan ganja medis. Mereka juga mengumumkan bahwa selama pemilihan umum tahun 2020, pemerintah Selandia Baru akan mengadakan referendum yang mengikat mengenai legalisasi dan regulasi ganja.
7. Australia
Sejak 2016 pemerintah Australia sudah melegalkan ganja medis. Baru-baru ini, pemerintah Australia mengijinkan warganya untuk menanam ganja maksimal 2 tanaman di rumah mereka masing-masing.
Lalu, seandainya Indonesia bisa mengekspor ganja, bagaimana potensi ekonominya?
Secara global pasar ganja diproyeksikan tumbuh secara eksponensial selama 5 tahun ke depan. Sebuah laporan oleh Deloitte memperkirakan bahwa pasar ganja global bernilai sekitar US $ 100 miliar dan akan terus tumbuh secara eksponensial selama 5 tahun ke depan hingga sekitar US $ 194 miliar pada tahun 2025.
Melihat potensi ekonomi yang demikian besar, usulan dari Rafly Kande bisa dipertimbangkan. Apalagi mengingat iklim di Indonesia sangat memungkinkan untuk budidaya ganja.Â
Dan wajar apabila Rafly Kande mengusulkan ekspor ganja mengingat Aceh adalah daerah yang dikenal memiliki lahan budidaya ganja terbesar di Indonesia.
Namun, sekali lagi harap diingat, ekspor ganja bukan berarti legalisasi ganja sepenuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H