Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Islam telah mengharamkan kaum muslim menyerupai kaum nonmuslim dalam segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. Sabda Rasulullah saw.,
"Barang siapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka ia adalah bagian dari mereka." (HR Abu Dawud, No. 4031).
Semoga para muslimah memahami hukum syarak sehingga bisa melindungi diri mereka dari godaan dunia yang bisa memalingkan mereka dari tugas hakiki. Wallahualam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!