Mohon tunggu...
Pipit Agustin
Pipit Agustin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seniman Tepung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menggugat Faedah Ajang Kecantikan Global

15 Agustus 2023   15:39 Diperbarui: 15 Agustus 2023   15:41 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: instagram/@missuniverse_id, visualis: pipit

Mengutip pendapat Ustaz Shidddiq al-Jawi, beliau mengatakan bahwa para ulama kontemporer sepakat kontes kecantikan haram hukumnya atas kaum muslim. Mereka misalnya Dr. Ahmad Syirbashi (guru besar Al-Azhar Mesir), Syekh Jadul Haq (mantan Syekh Al-Azhar), Dr. Nashr Farid Washil (mantan Mufti Mesir), dan Dr. Hisamuddin 'Ifanah (guru besar fikih dan ushul fikih Universitas Al Quds, Yerussalem). (Mahdi Al Mabruk, Ahkam Musyarakah Al Mar`ah, hlm.136; www.onislam.net).

Dalil-dalil syar'i yang menunjukkan haramnya kontes kecantikan, antara lain:

Pertama, dalil yang melarang eksploitasi tubuh perempuan (istighlal al unuutsah), yaitu hadis Rafi' bin Rifa'ah ra., ia berkata,

"Rasulullah saw. telah melarang kita hari ini beberapa hal. Rasulullah saw. telah melarang kita dari pekerjaan budak perempuan, kecuali apa yang ia kerjakan dengan tangannya. Beliau mengatakan, 'Yaitu pekerjaan seperti ini,' sambil beliau memperagakan dengan jarinya, yaitu membuat roti, memintal, dan menenun." (HR Al--Hakim, Al--Mustadrak, Juz 2 No. 2279, hadis sahih).

Hadis ini menunjukkan yang dibolehkan bagi perempuan adalah pekerjaan dari jerih payahnya (juhdu al mar`ah), bukan pekerjaan dari mengeksploitasi tubuhnya. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad--Dustur, 1/331).

Kedua, dalil yang melarang tabaruj bagi perempuan, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki nonmahram (izh-har az ziinah wa al mahasin lil ajanib). Tabaruj haram berdasarkan dalil Al-Qur'an (QS An-Nur [24] : 31 & 60).

Juga berdasarkan dalil Sunah dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau lihat, salah satunya nisaa` kaasiyat 'aariyaat (perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang). (HR Muslim No. 2128).

"Berpakaian, tetapi telanjang" maksudnya mengenakan pakaian yang transparan atau pakaian ketat yang membentuk tubuh. (Ibnu Taimiyah, Majmu'ul Fatawa, 22/146).

Ketiga, dalil yang melarang membuka aurat (kasyful 'aurat) bagi perempuan di hadapan nonmahram. Firman Allah Swt.,

"Dan janganlah mereka [wanita beriman] menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang (biasa) tampak dari padanya."(QS An-Nur [24] : 31).

Yang dimaksud "apa yang (biasa) tampak dari padanya" (illa maa zhahara minha) menurut Ibnu Abbas ra. adalah wajah dan dua telapak tangannya. (Al-Baihaqi, As-Sunan Al Kubra; Ibnu Abdil Barr, At-Tamhid; Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur`an al-'Azhiem).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun