Mohon tunggu...
Pipit Agustin
Pipit Agustin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seniman Tepung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menggugat Faedah Ajang Kecantikan Global

15 Agustus 2023   15:39 Diperbarui: 15 Agustus 2023   15:41 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, dalil yang melarang menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar). Islam telah mengharamkan kaum muslim menyerupai kaum nonmuslim dalam segala hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka. Sabda Rasulullah saw.,

"Barang siapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka ia adalah bagian dari mereka." (HR Abu Dawud, No. 4031).

Semoga para muslimah memahami hukum syarak sehingga bisa melindungi diri mereka dari godaan dunia yang bisa memalingkan mereka dari tugas hakiki. Wallahualam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun