Mohon tunggu...
Prayudya AlqairaAn
Prayudya AlqairaAn Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Keperawatan, Fakultas Keperawatan, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Reproduksi dan Psikologis Remaja

25 Mei 2023   08:16 Diperbarui: 25 Mei 2023   08:24 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI DAN PSIKOLOGIS REMAJA

 

Prayudya Alqaira An Najwa

Jurusan Keperawatan, Fakultas Keperawatan

Universitas Airlangga

 

 Abstrak 

Pernikahan merupakan suatu hubungan atau ikatan lahir dan batin berupa penyatuan antara laki-laki dan perempuan atas dasar keinginan untuk memiliki keturunan sehingga terbentuknya sebuah keluarga. Pernikahan dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki kematangan dalam segi fisik, psikologis, dan ekonomi. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan deskriptif yang akan menggali lebih dalam mengenai pernikahan dini dan keterkaitannya dengan kesehatan reproduksi. Organ fisik dan reproduksi yang belum matang dari seorang remaja perempuan yang menjalani pernikahan dini mempunyai resiko jika seorang remaja perempuan tersebut mengalami kehamilan, seperti kemungkinan anak yang lahir mengalami kecatatan, ibu mati saat melahirkan dan resiko lainnya. Sedangkan dampak pernikahan dini pada remaja dari aspek psikologis yaitu timbul kecemasan dan stres. Pernikahan usia dini dilakukan oleh seseorang yang rata-rata berusia dibawah 19 tahun yang rata-rata belum siap dalam berbagai aspek dalam pernikahan. Hal ini kemungkinan akan berdampak terhadap kesehatan reproduksi dan psikologis remaja. Sehingga diperlukan upaya untuk menghindari dampak buruk pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi dan psikologis remaja.

Kata kunci: Pernikahan dini, Dampak, Kesehatan Reproduksi, Psikologis dan Remaja

A. PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan suatu hubungan yang bersifat sakral pada dua insan antara laki-laki dan perempuan untuk membangun sebuah rumah tangga dan memperbanyak keturunan (Ma'mun, 2015). Sedangkan Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh  pasangan ataupun salah satu pasangannya masih dikategorikan remaja yang berusia dibawah 19 tahun (WHO, 2013). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 7 mengatur batas minimal usia untuk menikah yaitu jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Sementara itu, apabila berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20 sampai 25 tahun bagi wanita, kemudian umur 25 sampai 30 tahun bagi pria. Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata. Menurut Departemen Kesehatan RI (2011), remaja dibagi menjadi masa remaja awal yaitu 10-13 tahun, masa remaja tengah 14-16 tahun dan masa reamaja akhir yaitu 17-19 tahun. Sementara menurut WHO remaja adalah periode dari pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi setelah masa anak-anak dan sebelum dewasa, dari usia 10-19 tahun. Dan tujuan dari pernikahan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun