Mohon tunggu...
Prayuda Agung
Prayuda Agung Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Pengertian dan Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Campuran Dalam Praktik Demokrasi Modern

3 Februari 2025   15:21 Diperbarui: 3 Februari 2025   15:21 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Mencegah Konsentrasi Kekuasaan

Dengan membagi kekuasaan eksekutif antara presiden dan perdana menteri, sistem ini mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu. Ini mengurangi potensi otoritarianisme dan memperkuat prinsip demokrasi.

2. Stabilitas Politik yang Lebih Baik

Sistem pemerintahan campuran cenderung lebih stabil, terutama dalam situasi politik yang tidak menentu. Jika satu cabang pemerintahan mengalami krisis, misalnya presiden tidak memiliki dukungan penuh, perdana menteri tetap bisa menjalankan pemerintahan domestik dengan dukungan parlemen.

3. Memperkuat Akuntabilitas Pemerintahan

Karena adanya dua entitas eksekutif, sistem ini meningkatkan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dua pemimpin yang saling mengawasi menciptakan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

4. Menyediakan Representasi yang Lebih Seimbang

Sistem ini memastikan bahwa kepentingan rakyat terwakili secara lebih adil. Dengan peran legislatif yang lebih kuat dalam memilih perdana menteri, kebijakan yang dihasilkan lebih mencerminkan keinginan dan kebutuhan rakyat.

Tantangan dalam Sistem Pemerintahan Campuran

Meski memiliki banyak keunggulan, sistem pemerintahan campuran juga menghadapi tantangan, terutama dalam implementasinya:

1. Potensi Konflik antara Presiden dan Perdana Menteri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun