Mohon tunggu...
Rennie Wihardani
Rennie Wihardani Mohon Tunggu... Human Resources - CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi

CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi | expert in career development, competency and performance employee | renniewihardani6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Catatan Kritis untuk Jalur Zonasi PPDB SMA Jawa Barat Tahun 2023

3 Juni 2023   16:51 Diperbarui: 3 Juni 2023   17:04 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPDB Jawa Barat (Laman resmi PPDB Jawa Barat/Kompas.com)

PEMPROV Jawa Barat telah memulai proses penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) jenjang SMA tahun 2023.

PPDB ini berlaku untuk seluruh SMA negeri di Provinsi  Jawa Barat termasuk SMA negeri di Kota Bekasi.

Pada PPDB Jabar memiliki empat jalur yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru, dan Jalur Zonasi.

Dari keempat jalur ini, Jalur Zonasi merupakan jalur yang kuotanya paling besar yakni 50 persen. Jalur ini terbuka untuk siswa yang tidak bisa mengikuti PPDB dari Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru.

Dari pengalaman tahun-tahun lalu, peminat jalur zonasi sangat besar. Bahkan bisa beberapa kali lipat dari kuota 50 persen yang tersediakan pada masing-masing sekolah.

PPDB juga kerap menimbulkan kekecewaan di kalangan ibu-ibu. Banyak di antara mereka yang tidak puas karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri padahal nilainya cukup tinggi. Sementara siswa lain yang nilainya lebih rendah atau rumahnya lebih jauh, justru diterima.

Dalam beberapa hari mendatang, PPDB 2023 Provinsi Jawa Barat akan diselenggarakan dan jadi tumpuan harapan bagi siswa-siswa yang ingin masuk sekolah negeri.

Petunjuk PPDB 2023 termasuk petunjuk jalur zonasi telah dipaparkan pada materi sosialisasi PPDB Jabar 2023 setebal 94 halaman pdf.

Aturan pertama pada jalur zonasi, pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah hingga batas kuota.

Artinya, siswa yang rumahnya dekat SMA negeri, memiliki peluang lebih besar untuk diterima.

Sebaliknya, siswa yang rumahnya jauh dari SMA negeri, kecil kemungkinan diterima di SMA negeri.

Aturan kedua, jika pada batas kuota ada siswa yang jarak rumah-sekolah memiliki angka yang sama, maka pemeringkatan lebih lanjut dilakukan menggunakan usia siswa.

Siswa yang usianya lebih tua mendapat prioritas diterima.

Artinya, siswa yang lebih muda tidak lolos PPDB.

Aturan main jalur zonasi ini menimbulkan barisan siswa yang tidak diterima di SMA negeri karena:

1. rumahnya tidak dekat dengan sekolah

2. siswa yang usianya dianggap terlalu muda.

Pertanyaan kritisnya, ke mana mereka harus melanjutkan sekolah?

Apakah mereka harus menganggur setahun untuk menunggu PPDB tahun depan?

Siswa yang terpental dari jalur zonasi cenderung memilih SMA swasta yang biayanya lebih besar daripada SMA negeri.

Masalahnya, tidak semua siswa yang terpental di jalur zonasi merupakan siswa dari keluarga berlebihan yang tidak gagap membayar uang pangkal di sekolah swasta.

Mereka juga bukan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Kalau berasal kelompok KETM tentunya mereka ikut PPDB di jalur afirmasi.

Selain itu, mereka juga bukan siswa yang bisa mengikuti seleksi PPDB dari jalur prestasi.

Materi Sosialisasi PPDB Jabar 2023
Materi Sosialisasi PPDB Jabar 2023

Sebagai catatan, peserta PPDB jalur afirmasi (dari kelompok KETM) yang tidak diterima di sekolah negeri, jika akhirnya memilih sekolah swasta, mereka akan mendapat bantuan dari Pemprov Jabar.

Bagaimana dengan siswa dari keluarga ekonomi sedang-sedang saja dan terpental di jalur zonasi hingga akhirnya harus memilih sekolah swasta, apakah mereka juga mendapat bantuan dari pemerintah?

Mengingat pendidikan anak-anak juga menjadi tanggung jawab pemerintah, hendaknya Pemprov Jabar juga memikirkan solusi untuk mereka.

Pindah Alamat

Catatan lain dari jalur zonasi pada PPDB Jabar tahun lalu, ada fenomena siswa pindah alamat ke dekat SMA yang dituju.

Pindah alamat ini dilakukan jauh-jauh hari, misalnya saat siswa masih duduk di kelas 2 SMP.

Para siswa tersebut berlomba-lomba numpang di alamat yang benar-benar dekat dengan SMA negeri yang dituju agar lolos jalur zonasi.

Belum ada bukti yang lebih kuat terkait fenomena ini. Namun kabar ini beredar luas di kalangan ibu-ibu warga Kota Bekasi yang punya perhatian terhadap pendidikan anak-anaknya.

Catatan lain berikutnya, cukup banyak ibu-ibu yang tidak bisa mengikuti proses PPDB online karena berbagai alasan.

Alur PPDB

Berikut ini alur jalur zonasi pada PPDB SMA Jabar 2023, dikutip dari materi sosialisasi PPDB 2023.

1. Pendaftaran

  • Dapatkan akun melalui sekolah asal
  • Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
  • Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan

2. Validasi

  • Cek ulang data yang telah dimasukkan
  • Submit (kirim data)
  • Cek bukti pendaftaran

3. Verifikasi

Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan/SMA

4. Masa sanggah verifikasi

  • Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
  • Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua

5. Penetapan

  • Rapat dewan guru dan kepala sekolah menetapkan hasil PPDB
  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang Dinas
  • Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

6. Pengumuman

PPDB Jabar Dimulai 6 Juni 2023

Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) jenjang SMA tahun 2023.

PPDB ini berlaku untuk seluruh SMA negeri di Provinsi  Jawa Barat termasuk Kota Bekasi.

PPDB Jawa Barat 2023 tahap 1 akan dimulai 6 Juni 2023. Tahap ini memiliki kuota sebanyak 50 persen terdiri atas  jalur afirmasi (20%) jalur prestasi (25%) dan sisanya adalah jalur anak  guru/perpindahan tugas orang tua.

Jalur afirmasi terbagi atas 3 cabang yakni jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), peserta didik berkebutuhan khusus, dan kondisi tertentu.

Porsinya 12 persen untuk KETM, 3 persen peserta didik berkebutuhan khusus, dan  5 persen kondisi tertentu.

Jalur prestasi terdiri atas dua cabang, pertama nilai rapor dan yang  kedua prestasi kejuaraan akdemik maupun non-akademik.

PPDB SMA tahap 2 hanya melayani Jalur Zonasi yang dilaksanakan 26-30 Juni 2023. Seperti sudah disinggung di awal tulisan, jalur zonasi merupakan jalur terpadat.

Penentuan Siswa yang Diterima

Pendaftaran PPDB tingkat SMA dilakukan secara online.

Sedangkan penentuan siswa yang diterima ditentukan dalam rapat dewan  guru yang menurut jadwal akan dilaksanakan 16-17 Juni 2023.

Demikian pula penentuan siswa yang diterima pada PPDB tahap dua. Rapat dewan guru untuk menetapkan  hasil seleksi PPDB tahap dua dijadwalkan berlangsung pada 5 Juli 2023.

PPDB merupakan agenda tahunan. Tahun lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memberikan catatan  terhadap PPDB 2022.

Pertama, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan mampu memperkuat pengelolaan dan penyelesaian pengaduan di internal Disdik agar permasalahan dapat diselesaikan tepat waktu.

Catatan lain dari Ombudsman untuk PPDB tahun 2022 adalah penyempurnaan sistem online. Ombudsman menilai sistem online perlu diperkuat lantaran menjadi sumber informasi akurat bagi masyarakat atau calon peserta didik.

Ombudsman juga mengingatkan Disdik harus proaktif salam penyelenggaraan seleksi jalur afirmasi. Pemerintah harus turun tangan langsung memberikan perlindungan hak pendidikan bagi kelompok rentan.

Catatan kedua yakni penyempurnaan sistem online. Sistem  online perlu diperkuat lantaran menjadi sumber informasi akurat bagi  masyarakat atau calon peserta didik.

Catatan ketiga, Disdik harus proaktif dalam seleksi  jalur afirmasi sebagai bentuk perlindungan atas hak pendidikan pada kelompok rentan.

Berpijak dari pengalaman tahun lalu dan persiapan matang yang dilakukan tahun ini, kita berharap PPDB Jawa Barat tahun 2023 dapat berjalan lancar dan para siswa mendapatkan pendidikan yang akan membawa mereka melakukan lompatan untuk meraih masa depan yang lebih baik. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun