Sebaliknya, siswa yang rumahnya jauh dari SMA negeri, kecil kemungkinan diterima di SMA negeri.
Aturan kedua, jika pada batas kuota ada siswa yang jarak rumah-sekolah memiliki angka yang sama, maka pemeringkatan lebih lanjut dilakukan menggunakan usia siswa.
Siswa yang usianya lebih tua mendapat prioritas diterima.
Artinya, siswa yang lebih muda tidak lolos PPDB.
Aturan main jalur zonasi ini menimbulkan barisan siswa yang tidak diterima di SMA negeri karena:
1. rumahnya tidak dekat dengan sekolah
2. siswa yang usianya dianggap terlalu muda.
Pertanyaan kritisnya, ke mana mereka harus melanjutkan sekolah?
Apakah mereka harus menganggur setahun untuk menunggu PPDB tahun depan?
Siswa yang terpental dari jalur zonasi cenderung memilih SMA swasta yang biayanya lebih besar daripada SMA negeri.
Masalahnya, tidak semua siswa yang terpental di jalur zonasi merupakan siswa dari keluarga berlebihan yang tidak gagap membayar uang pangkal di sekolah swasta.