Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akhirnya Sidang MK (PHPU) Layak Ditonton

22 Juni 2019   20:41 Diperbarui: 22 Juni 2019   21:00 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Akhir-akhir ini, siaran media elektronik tanah Air tertuju final stage dari pemilihan presiden yaitu, sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi.  Saya sendiri kurang tertarik untuk mengikuti detail-detail yang terjadi di sidang tersebut. 

Namun, di tanggal 20 Juni 2019, tepatnya saat KPU menghadirkan  satu saksi ahli IT, yaitu Professor IT pertama di Indonesia, Professor Marsudi Wahyu Kisworo, IPU. Gelar terakhir beliau adalah IPU, yang merupakan singkatan Insinyur Professional Utama.  

Nah, saya lebih tertarik membahas gelar Insinyur Profesional yang beliau dapatkan. Di salah satu momen,  Professor Marsudi memberikan penjelasan mengenai latar belakang pendidikan termasuk gelar IPU yang beliau dapatkan setelah di tanya oleh kuasa hukum pemohon (T.M. Luthfi Yazid), seperti tertuang di bawah ini : 

"Nah, di samping saya sebagai akademisi, saya juga banyak berpraktik, saya banyak membangun sistem-sistem informasi yang besar di Indonesia. Salah satunya adalah saya sebagai arsitek dari sistem informasi pemilu yang pada waktu itu ditugaskan pada kami, ada beberapa temen-temen, ada yang dari UI, dari ITB, dari ITS, dari UGM, dan saya sendiri waktu itu, saya ada di Paramadina, merancang sistem informasi pemilu yang ada di bukunya yang namanya Grand Design Sistem Informasi. Karena itu saya sangat menguasai mengenai isinya sistem IT pemilu ini. Nah, karena itulah ... karena saya juga di samping saya akademisi, saya juga berpraktik, maka di belakang ada tambahan gelar, IPU. IPU itu adalah Insinyur Professional Utama. Di PII itu membuat derajat para insinyur praktik, ada yang paling bawah itu namanya pratama, madya, nah saya utama. Berarti kelihatan sudah banyak pengalaman, makanya rambutnya sudah putih, Pak, sudah banyak pengalaman." 

Sebagai Referensi gelar Insinyur professional sejalan dengan Undang-undang no 11 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah no 25 tahun 2019 yang pernah saya kupas lengkap di bawah ini :

1.  Artikel mengenai Undang-undang tentang Keinsinyuran (baca di sini)

2. Artikel mengenai Peraturan pemerintah tentang Keinsinyuran (baca di sini)

Tingkatan insinyur professional yang di maksud oleh Professor Mahyudi tergambar di bawah ini :

Dari data di atas terlihat IPU merupakan penilaian tertinggi dalam sertifikasi Insinyur Professional, dengan Nilai 6.000, seorang Insinyur harus mampu membuktikan secara dokumentasi dan presentasi dari ke-professionalan nya yang tertuang dalam FORMULIR APLIKASI INSINYUR PROFESSIONAL (FAIP).

Persatuan Insinyur Indonesia sebagai asosiasi yang mengeluarkan sertifikasi, juga sempat di sebut oleh Profesor Mahyudi, dalam tanya jawab dengan kuasa hukum pihak terkait, berikut risalah rapat mengenai tanya jawab tersebut :

320.KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Dan kemudian juga menjadi struktural da ... rektor tadi yang disebut itu tadi, karena ada hubungannya dengan apakah menyakinkan atau tidak kan dilihat dari background keilmuannya. Nah, yang kedua tadi Ahli juga mengatakan praktisi, tadi menyebut PII itu apa? "

321. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"IPU. IPU itu insinyur (...)"

322. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Bukan itu gelarnya, kan? "

323. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Gelarnya, PII (...) "

324. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Bukan ... Asosiasinya PII, bukan?"

325. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Persatuan Insinyur Indonesia." 

326. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Ya, kan itu. Jadi, dari PII ada gelarnya IPU? "

327. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"IPU." 

328. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

Itu bisa dijelaskan sedikit? Jadi, inikan sebagai praktisi, kan itu?" 

329. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Ya. Jadi, Persatuan Insiyur Indonesia sesuai dengan undangundang ke insinyuran, saya lupa nomornya berapa, tapi undang-undang itu berlaku tahun ... dibuat (...)"

 330. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Enggak, enggak penting undang-undangnya (...)"

 331. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Ya."

 332. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

Tapi yang pentingkan itu." 

333. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Nah, PII itu memberikan sertifikasi kepada para insinyur yang berpraktik. Jadi, bukan hanya insiyur yang ada di kampus yang hanya ... sastrawan teknik, ya. Tetapi betul-betul mempraktikan ilmunya, itu disertifikasi dengan insiyur profesional. Nah, yang baru biasanya namanya IPP, Instruktur ... Insinyur Professional Pratama, nanti setelah pengalaman 5-10 tahun baru naik ke IPM, Insinyur Professional Madya. Nah, nanti kalau sudah ... mungkin sudah rambut putih kayak saya ini, ya, udah kasihanlah dikasih namanya IPU, tapi memang dilihat juga portofolio karya-karyanya. Jadi, pekerjaan saya selama ini dinilai di mana saja, pernah melakukan apa saja. Yang bukan di kampus yang betul-betul menerapkan ilmunya, itulah kemudian ada skornya kemudian jadi namanya diberi ... apa ... gelar dibelakangnya namanya IPU." 

334. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"IPU itu apa? Singkatan dari apa?" 

335. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Insinyur Professional Utama."

 336. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Insinyur Professional Utama?" 

337. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Ya." 

338. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Mungkin setara atau setara dengan guru besar yang di perguruan tinggi, ya?"

 339. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Kalau di akademik gitu."

 340. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Jadi, sudah paling tinggi dari semuanya, ya?"

 341. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Ya. Kelihatannya (...)"

 342. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Pencapaian, Bapak?"

 343. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Kelihatannya wajahnya (...)"

 344. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"Jadi, professor sebagai professionalkan?"

345. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Professor dan professional lah kira-kira, gitu."

Dari risalah diatas, tergambar keahlian akademi dan profesional dari ahli IT. seorang Professor dan Professional yang sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang keinsinyuran.

Sebuah pencapaian yang sempurna untuk Akademisi dan praktisi, tidak nya menjadi sastrawan teknik namun mampu mengaplikasikan teori-teori yang bersifat ilmiah kedalam dunia kerja.

Semoga dengan hadirnya  Professor Marsudi Wahyu Kisworo, IPU akan menambah daya dobrak dari sosialisasi UU dan PP keinsinyuran yang pada hilir nya memberikan era baru bagi dunia keinsinyuran di Indonesia.

dari batam untuk Indonesia yang lebih baik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun