Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akhirnya Sidang MK (PHPU) Layak Ditonton

22 Juni 2019   20:41 Diperbarui: 22 Juni 2019   21:00 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 331. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Ya."

 332. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

Tapi yang pentingkan itu." 

333. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Nah, PII itu memberikan sertifikasi kepada para insinyur yang berpraktik. Jadi, bukan hanya insiyur yang ada di kampus yang hanya ... sastrawan teknik, ya. Tetapi betul-betul mempraktikan ilmunya, itu disertifikasi dengan insiyur profesional. Nah, yang baru biasanya namanya IPP, Instruktur ... Insinyur Professional Pratama, nanti setelah pengalaman 5-10 tahun baru naik ke IPM, Insinyur Professional Madya. Nah, nanti kalau sudah ... mungkin sudah rambut putih kayak saya ini, ya, udah kasihanlah dikasih namanya IPU, tapi memang dilihat juga portofolio karya-karyanya. Jadi, pekerjaan saya selama ini dinilai di mana saja, pernah melakukan apa saja. Yang bukan di kampus yang betul-betul menerapkan ilmunya, itulah kemudian ada skornya kemudian jadi namanya diberi ... apa ... gelar dibelakangnya namanya IPU." 

334. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

"IPU itu apa? Singkatan dari apa?" 

335. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWORO 

"Insinyur Professional Utama."

 336. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun