342. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUANÂ
"Pencapaian, Bapak?"
 343. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWOROÂ
"Kelihatannya wajahnya (...)"
 344. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUANÂ
"Jadi, professor sebagai professionalkan?"
345. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWOROÂ
"Professor dan professional lah kira-kira, gitu."
Dari risalah diatas, tergambar keahlian akademi dan profesional dari ahli IT. seorang Professor dan Professional yang sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang keinsinyuran.
Sebuah pencapaian yang sempurna untuk Akademisi dan praktisi, tidak nya menjadi sastrawan teknik namun mampu mengaplikasikan teori-teori yang bersifat ilmiah kedalam dunia kerja.
Semoga dengan hadirnya  Professor Marsudi Wahyu Kisworo, IPU akan menambah daya dobrak dari sosialisasi UU dan PP keinsinyuran yang pada hilir nya memberikan era baru bagi dunia keinsinyuran di Indonesia.