320.KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUANÂ
"Dan kemudian juga menjadi struktural da ... rektor tadi yang disebut itu tadi, karena ada hubungannya dengan apakah menyakinkan atau tidak kan dilihat dari background keilmuannya. Nah, yang kedua tadi Ahli juga mengatakan praktisi, tadi menyebut PII itu apa? "
321. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWOROÂ
"IPU. IPU itu insinyur (...)"
322. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUANÂ
"Bukan itu gelarnya, kan? "
323. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWOROÂ
"Gelarnya, PII (...) "
324. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: LUHUT M. P. PANGARIBUANÂ
"Bukan ... Asosiasinya PII, bukan?"
325. AHLI DARI TERMOHON: MARSUDI WAHYU KISWOROÂ