1. Persyaratan wajib, meliputi :
Persyaratan pengelolaan tapak
Persyaratan efisiensi penggunaan energy
Persyaratan efisiensi penggunaan air
Persyaratan kualitas udara dalam ruang
Persyaratan pengelolaan sampah
Outcome dari persyaratan wajib yaitu, berhak mendapatkan rekomendasi bangunan gedung hijau (sebagai persyaratan IMB)
2. Persyaratan sukarela, meliputi :
Sensor pada sistem pencahayaan
Manajemen energy
Pengendalian CO2
Pengendalian CO
Material Ramah lingkungan
Insentif berupa penambahan KLB dan percepatan proses perizinan bangunan gedung
Sistem penilaian melalui 2 tahapan yaitu :
Tahap pertama ===> Pemeriksaan mandiri
Di lakukan oleh pemilik atau perencana bangunan gedung melalui pengisian form pemeriksaan mandiri yang di sediakan oleh dinas cipta karya dan tata ruang
Tahap ke dua ===> Â pemeriksaan oleh tim bangunan gedung hijau
Assesment kepada form pemeriksaan mandiri yang telah di serahkan pada tahap pertama.
Satu langkah kecil, menuju "green city"