Mohon tunggu...
Prastiwo Anggoro
Prastiwo Anggoro Mohon Tunggu... Insinyur - ingenieur

Seorang pemerhati lingkungan, budaya dan sumber daya manusia. Aktif di perkumpulan kepemudaan, Keinsinyuran, Lingkungan dan Pendidikan. Memberikan kontribusi melalui infiltrasi ke generasi muda dan berusaha menulis satu topik setiap minggu sekali.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kota Batam Menuju "Green City"

20 Januari 2019   06:29 Diperbarui: 20 Januari 2019   12:38 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
effect of development of enviromental performance assessment system

Efek dari "green building" policy di DKI Jakarta yaitu pengurangan emisi carbon (Co2) selama setahun 705000 ton dan penghematan 954000 MWh/ tahun atau setara USD 68.000.000 (68 juta dollar Amerika). Sebuah angka yang sangat besar dari segi Ekonomi dan Lingkungan

Kota batam, menghasilkan faktor emisi GRK (gas rumah kaca) selama setahun 0.911 ton Co2/MWh, lebih tinggi di banding kan dengan kota industry di asean yaitu Thailand dan Vietnam. Oleh kerana itu pemkot batam bekerja sama dengan pemerintah kota yokohama melalui"city to city collaboration" yang terdiri dari 6 pillar yaitu :

1. Green planning
2. Green water
3. Green waste
4. Green industry
5. Green building
6. Green transportation

6 pillar
6 pillar
Sebagai tahap awal pelaksanaan salah satu pillar yaitu "green building", maka di tahun 2019, pemkot batam menyusun draft tentang peraturan walikota mengenai bangunan gedung hijau di kota batam . Adapun dasar dari peraturan walikota tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532)
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau
5. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 71);

Tahapan-tahapan dalam "green building" meliputi dari tahapan perencanaan -- architecure , tahap pelaksanaan konstruksi, tahap pemanfaatan, tahap pemeliharaan dan tahap pembongkaran.

Target dari perwako "green building" yaitu :

Bangunan gedung baru dengan luasan 5000 m2

Penambahan bangunan gedung dengan luasan 5000 m2

Bangunan gedung yang melakukan perubahan fungsi berlaku di semua luasan

2 jenis kriteria persyaratan bagi bangunan gedung hijau yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun