Efek dari "green building" policy di DKI Jakarta yaitu pengurangan emisi carbon (Co2) selama setahun 705000 ton dan penghematan 954000 MWh/ tahun atau setara USD 68.000.000 (68 juta dollar Amerika). Sebuah angka yang sangat besar dari segi Ekonomi dan Lingkungan
Kota batam, menghasilkan faktor emisi GRK (gas rumah kaca) selama setahun 0.911 ton Co2/MWh, lebih tinggi di banding kan dengan kota industry di asean yaitu Thailand dan Vietnam. Oleh kerana itu pemkot batam bekerja sama dengan pemerintah kota yokohama melalui"city to city collaboration" yang terdiri dari 6 pillar yaitu :
1. Green planning
2. Green water
3. Green waste
4. Green industry
5. Green building
6. Green transportation
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532)
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau
5. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 71);
Tahapan-tahapan dalam "green building" meliputi dari tahapan perencanaan -- architecure , tahap pelaksanaan konstruksi, tahap pemanfaatan, tahap pemeliharaan dan tahap pembongkaran.
Target dari perwako "green building" yaitu :
Bangunan gedung baru dengan luasan 5000 m2
Penambahan bangunan gedung dengan luasan 5000 m2
Bangunan gedung yang melakukan perubahan fungsi berlaku di semua luasan
2 jenis kriteria persyaratan bagi bangunan gedung hijau yaitu :