e. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
f. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i. menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j. melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
k. melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Dari 11 kewajiban di atas, yang paling dominan adalah "memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan". Saya di tuntut untuk mampu untuk mengkuti perubahan dinamis dari dinamika yang terjadi setiap hari pada scope pekerjaan yang saya lakukan.
Hal ini dapat di imbangi dengan melakukan mengikuti perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan, tidak terbatas hanya dalam satu bidang ilmu saja akan tetapi mencakup bidang-bidang keilmuan lain yang mempunyai korelasi dengan pekerjaan saya sebagai insinyur.Â
Diantara nya seorang sarjana sipil harus mampu menguasai dasar ilmu management yaitu "seni untuk melaksanakan dan mengatur untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien yang bersifat massif, kompleks dan benilai tinggi - Ricky W. Griffin", di karenakan saya langsung bertugas di lapangan, di mana para pekerja berjumlah lebih dari 50 orang tentu me-manage pekerja saya "dipaksa" belajar ilmu management.
Setelah saya bekerja di singapura, standarisasi dari keinsinyuran akan berbeda. Â Di Negara singa tersebut 11 dari butir kewajiban seorang insinyur benar2 harus saya lakukan.Â