Andai mereka tahu rasa dalam hatiku
Lembut bagaikan salju dan menghangatkan kalbu
Kadang kurasa lelah harus tampil sempurna
ingin kuteriakkan.
Rocker juga manusia, punya rasa punya hati
Jangan samakan dengan pisau belati
Rocker juga manusia,Â
punya rasa punya hati
Jangan samakan dengan pisau belati"
Lirik lagu yang populer oleh group band seurieus.
Tapi di artikel kali ini kita tidak membahas "curahan hati" bang candil, tetapi mengenai insinyur. Â
Pengertian Keinsinyuran
Insinyur, apakah definisi nya? .Menurut UU no 11 tahun 2014 tentang ke-insinyuran pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran".Â
Sedangkan menurut Wikipedia Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. Â
Bidang keteknikan selaras dengan pengertian bidang keinsinyuran, yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 yaitu "Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan".Â
Kata kunci di sini adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga seorang insinyur dapat di katakan seseorang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan melek teknologi.
Kebutuhan Insinyur Di Indonesia dan Dilema Lulusan Sarjana Teknik
Setiap tahunnya kebutuhan insinyur di Indonesia mencapai 100.000 orang di industri konstruksi (saja), hal ini di utarakan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyar (PUPR) dalam harian kompas tanggal 5 oktober 2018 (link). Bahkan jika mengacu ke Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kebutuhan nya mencapai 200.000 insinyur pertahun.Â
Sebuah angka yang cukup besar untuk menampung para lulusan teknik hanya untuk satu bidang industri saja yaitu bidang industry konstruksi. Bahkan secara keseluruhan sampai tahun 2030 di prediksi oleh McKinsey Global Institute (MGI) Indonesia akan kekurangan 2 juta tenaga kerja sarjana khususnya di bidang sains dan insinyur.
 Akan tetapi mengapa korelasi antara kebutuhan dan permintaan terjadi mismatch?
Laporan dari  Kemenaker tahun 2017, menunjukkan sebanyak 63% lulusan sarjana tidak bekerja sesuai dengan jurusan yang di tempuh saat di bangku perkuliahan.Â
Hal tersebut dapat terjadi di karenakan beberapa faktor salah satu nya lulusan yang di hasilkan tidak memenuhi standar dari dunia kerja yang ada, sehingga menyebabkan walaupun telah lulusan sebagai sarjana teknik akan tetapi belum siap untuk bekerja di bidang keteknikan /bidang keinsinyuran.Â
Bahkan indikasi ini juga "mewabah" secara global, sebuah riset yang di lakukan di eropa yang di ikuti oleh 25 negara dan 8.000 kampus. Dari hasil riset di itu di ketahui hanya kurang dari 50% lulusan kampus yang siap bekerja.Â
"ada ketidak cocokan antara universitas dengan apa yang di minta oleh industry, baik secara keterampilan untuk langsung bekerja maupun keterampilan-keterampilan lainnya. Dikarenakan oleh ketidak cocokan ini, ada lulusan yang tidak bisa mendapat kerja, meskipun pekerjaan itu sebenarnya ada" ujarnya(link) .Â
Dunia Kerja Insinyur (pengalaman pribadi)
Saat saya lulus sebagai sarjana teknik sipil di tahun 2005, langsung berkecimpung di bidang konstruksi sipil. Hal pertama yang saya lakukan adalah mengadaptasi ekspektasi dari "management" terhadap  kewajiban saya selaku seorang yang bekerja di bidang keinsinyuran.Â
Apabila mengacu ke UU 11 Tahun 2014 pasal 25,Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
e. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
f. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
h. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
i. menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
j. melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
k. melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Dari 11 kewajiban di atas, yang paling dominan adalah "memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan". Saya di tuntut untuk mampu untuk mengkuti perubahan dinamis dari dinamika yang terjadi setiap hari pada scope pekerjaan yang saya lakukan.
Hal ini dapat di imbangi dengan melakukan mengikuti perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan, tidak terbatas hanya dalam satu bidang ilmu saja akan tetapi mencakup bidang-bidang keilmuan lain yang mempunyai korelasi dengan pekerjaan saya sebagai insinyur.Â
Diantara nya seorang sarjana sipil harus mampu menguasai dasar ilmu management yaitu "seni untuk melaksanakan dan mengatur untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien yang bersifat massif, kompleks dan benilai tinggi - Ricky W. Griffin", di karenakan saya langsung bertugas di lapangan, di mana para pekerja berjumlah lebih dari 50 orang tentu me-manage pekerja saya "dipaksa" belajar ilmu management.
Setelah saya bekerja di singapura, standarisasi dari keinsinyuran akan berbeda. Â Di Negara singa tersebut 11 dari butir kewajiban seorang insinyur benar2 harus saya lakukan.Â
Saya "dipaksa" (lagi) untuk selalu mencatat semua pekerjaan keinsinyuran yang saya lakukan sehari-hari sebagai laporan kepada perusahaan. Dan dari perusahaan secara berkala mengirim saya untuk ikut training di bidang keinsinyuran maupun K3 sebagai syarat yang di wajibkan oleh pemerintah singapura.Â
Walapun saya di tempatkan di berbagai posisi pada perusahan tersebut, (baca : Pengalaman di Jabatan "Gado-gado"), saya tetap menjalani dengan iktikad agar meningkatakan kapabilitas dan kapasitas saya di bidang keteknikan.
PII sebagai Wadah untuk Continuing Professional Development
Hal ini menjadi penting, karena seorang insinyur professional yang telah tersertifikasi oleh PII di wajibkan untuk mensubmit PKB/CPD setiap tahun nya, serta masing-masing tingkatkan dari insinyur professional mempunyai nilai minium dan kegiatan yang di wajibkan untuk di penuhi dalam periode tertentu.
- Pendidikan Singkat 4.1.2 = minimal 1 tahun sekali
- Pembelanjaran mandiri 4.2.1 = minimal 1 tahun sekali
- Peserta pertemuan Profesi 4.3.1 = minimal 2 kali dalam 5 tahun
- Â Paparan pada pertemuan teknis 4.4.2 = minimal 2 kali dalam 5 tahun (min 10 orang)
- Penulisan majalah 4.4.4 = minimal 1 tahun sekali
- Pengajaran sebagai pengajar / instruktur 4.4.6 = minimun nilai 5 setiap tahunnya
Dengan demikian, setiap insinyur harus membuka relasi serta bergabung ke dalam komunitas keinsinyuran agar dapat memenuhi point-point tersebut.
Di Indonesia, harus di akui "keharusan" untuk CPD/PKB belum di sosialisasikan secara menyeluruh termasuk oleh pemegang IP sertifikasi PII. Hal tersebut menjadi PR bagi PII sendiri untuk selalu mensosialisasikan PKB/CPD kepada para pemegang IP secara berkelanjutan. Karena bagaimana pun seorang Insinyur adalah manusia biasa juga , kadang tidak bisa tampil sempurna dan bisa merasa lelah seperti lirik lagu di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H