Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beban Kerja dan Penghasilan ASN Kementerian Sosial

1 Februari 2021   19:15 Diperbarui: 1 Februari 2021   19:25 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bukanlah permasalahan yang mudah dalam perubahan dan pertambahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota serta terintegrasinya perlindungan sosial dengan program-program bantuan di Kementerian/Lembaga/Daerah.

Semakin meningkatnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena Covid juga dialami ASN di Kementerian Sosial bahkan menyebabkan korban jiwa dalam upaya pelayanan publik untuk menjamin hak-hak warga negara miskin dan rentan yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan Pembangunan Nasional tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan di bidang ekonomi seperti selama ini diasumsikan. Melainkan sangat tergantung oleh keberhasilan dalam berbagai sektor pembangunan secara intergrasi. Pembangunan sosial termasuk di dalamnya pembangunan kesejahteraan sosial, merupakan faktor yang sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.

Beban kerja Kementerian Sosial yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin pada masa pandemi Covid-19 menjadi bertambah berat dengan bertambahnya jumlah masyarakat miskin dan rentan yang terkena dampak berlakunya Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena adanya pembatasan pergerakan manusia dan barang.

Perlindungan sosial berupa bantuan sosial baik non tunai maupun tunai kepada masyarakat miskin dan rentan dengan basis data terpadu yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial juga menjadi dasar bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Tanggung jawab dan beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ini belum diapresiasi dengan belum bertambahnya tunjangan kinerja dari 70% menjadi 80% bagi ASN di Kementerian Sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial.

Tanggung jawab dan beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ini belum diapresiasi dengan bertambahnya tunjangan kinerja dari 70% menjadi 80% bagi ASN di Kementerian Sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial, dari mulai ASN terendah great-1 dengan tunjangan kinerja Rp. 1.968.000 sampai dengan great-17 Eselon-I Kementerian Sosial dengan tunjangan kinerja Rp. 29.085.000.

Eselon-I Kementerian Keuangan yaitu Direktur Jenderal Pajak yang sudah remunerasi great-27 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 dengan golongan terendah Golongan I-a Rp. 1.486.500/bulan dan golongan tertinggi yaitu Golongan IV-e Rp. 5.620.300/bulan. Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, Jabatan Pelaksana Rp. 5.361.800/bulan dengan tunjangan jabatan Pejabat Struktural Eselon-I Rp. 117.375.000/bulan sehingga total penghasilan Eselon-I Dirjen Pajak Kemenkeu Rp. 122.995.300/bulan.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta, ASND berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Golongan terendah yaitu Golongan I-a denga gaji pokok Rp. 1.486.500/bulan dan golongan tertinggi yaitu Golongan IV-e dengan gaji pokok Rp. 5.620.300/bulan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi DKI Jakarta, tunjangan Grade terendah yaitu Grade-2 yaitu Rp. 4.860.000/bulan dan Grade tertinggi yaitu Grade 17-c Rp. 127.710.000/bulan sehingga total penghasilan Pejabat Eselon I-a di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp. 133.332.300/bulan.

Kebutuhan Naskah Akademik Peta Jabatan Penyetaraan Pejabat Struktural Eselon-3 dan Eselon-4 menjadi Pejabat Fungsional sesuai kompetensi dan beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain dibutuhkan di Pusat tetapi juga di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Teknik analis dalam hal ini Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, bahwa pemetaan intensitas dan beban kerja berdasarkan nilai variabel dengan kriteria variabel umum dan teknis.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 18 disebutkan bahwa pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Rincian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) dari mulai golongan paling rendah yaitu Golongan I-a dengan gaji pokok Rp. 1.560.800 dengan masa kerja nol tahun sampai dengan Golongan IV-e dengan Masa Kerja Golongan (MKG) selama 32 tahun dengan gaji pokok Rp. 5.901.200.

Tunjangan tambahan dengan komponen tunjangan istri/suami yaitu 5% dari gaji pokok. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan pangan/beras 7.242/Kg per Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 Kg berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Tunjangan umum Rp. 175.000-Rp. 190.000 non struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Uang makan Gol I & II = 35.000/hari (Tanpa Pot. Pajak), Gol III = 37.000/hari (Pot. Pajak 5%), Gol IV = 41.000/hari (Pot. Pajak 15%) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Tunjangan Jabatan Struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yaitu Eselon I-a besar tunjangan Rp. 5.500.000 seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial dan Penyuluhan Sosial.

Eselon I-b besar tunjangan Rp. 4.375.000 yaitu Staf Ahli Menteri. Eselon II-a dengan besar tunjangan Rp. 3.250.000 yaitu Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris, Direktur. Eselon II-b besar tunjangan Rp. 2.025.000 yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon III-a besar tunjangan Rp. 1.260.000 yaitu Kepala Bagian, Kepala Bidang. Eselon III-b besar tunjangan Rp. 960.000 yaitu Kepala UPT Balai Rehabilitasi Sosial. Eselon IV-a dengan besar tunjangan Rp. 540.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Pusat. Eselon IV-b dengan besar tunjangan Rp. 490.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon V-a dengan besar tunjangan Rp. 360.000 yaitu Kepala Satuan Kerja Eselon V.

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli yaitu Pekerja Sosial Madya dengan tunjangan Rp. 660.000. Pekerja Sosial Muda dengan tunjangan Rp. 440.000. Pekerja Sosial Pertama Rp. 253.000.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Penyelia dengan tunjangan Rp. 385.000. Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan dengan tunjangan Rp. 220.000. Pekerja Sosial Pelaksana dengan tunjangan Rp. 197.000. Pekerja Sosial Pelaksana Pemula dengan tunjangan Rp. 183.000.

Tunjangan Kinerja dengan dasar hukum Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial dengan besaran tunjangan kinerja 70%.

Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam manajemen situs Kementerian Keuangan tanggal 30 April 2020 bahwa Kementerian Keuangan berencana memotong lagi belanja modal kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah sebesar Rp. 50 triliun. Menteri Keuangan bahwa belanja modal dalam APBN 2020 saat ini sudah turun menjadi Rp. 158 triliun dari sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp. 209,5 triliun untuk refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Refocusing Anggaran K/L dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi.

Penghematan belanja K/L/PEMDA dengan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19 dengan menunda perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional, belanja barang, belanja belanja lain.

Pemotongan anggaran Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.

Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

Keberhasilan negara dalam mencapai tingkat kesejahteraan sangat ditentukan oleh strategi pembangunan di negara tersebut yang memadukan pembangunan ekonomi dan sosial. Menurut para ekonomi neoklasik, segala sesuatu hanya akan efisien jika diperlakukan sebagai barang pribadi yang dapat diperdagangkan dengan menggunakan mekanisme pasar, termasuk hal-hal terkait dengan jaminan kesehatan (health care), asuransi sosial (social insurance) dan pendidikan. Karena itu, penyelenggara layanan di segala bidang bisa dan harus diserahkan kepada sektor swasta.

Namun, pandangan lain mengatakan bahwa hal-hal terkait dengan kesejahteraan sosial sebaiknya dikelola sebagai barang publik dan tidak diserahkan begitu saja pada mekanisme pasar. Dengan demikian, sebagai barang publik, beberapa hal terkait dengan kesejahteraan sosial tidak termasuk dalam kategori dilema sosial (ostrom, 1998).

Kebijakan Sosial (social policy) mempunyai tujuan lebih dari sekedar penanggulangan kemiskinan. Di samping bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial (social welfare), kebijakan pada umumnya juga diterapkan untuk meminimalkan kesenjangan sosial. Kebijakan sosial mencakup pendekatan standar kehidupan, peningkatan jaminan sosial serta akses terhadap kehidupan layak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) merupakan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun ke depannya atau tahun 2021. Hal ini dikatakannya dalam acara virtual Leaders Talk: KEM PPKF 2021 sebagai Skenario Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal tahun 2021. (Website Kemkeu; 17-06-2020).

Pokokpokok kebijakan fiskal yang mencakup kebijakan fiskal jangka menengah, pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya, serta risiko fiskal. Ketiga, kebijakan penganggaran Kementerian Negara dan Lembaga (K/L) yang merupakan penjelasan terkait pagu indikatif.

Pengintegrasian sistem pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Rencananya, integrasi dilakukan bertahap mulai tahun 2021. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Sembako, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara subsidi diberikan untuk subsidi energi, baik BBM dan listrik, serta subsidi pupuk.

Bansos di bidang sosial dijalankan oleh Kementerian Sosial, bansos di bidang kesehatan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.  Subsidi energi dilakukan melalui skema penugasan ke BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Hal ini memungkinkan ada perbedaan data penerima yang dipegang oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Seluruh basis data itu seharusnya terintegrasi, hal ini tidak hanya demi mempermudah pengelolaan data, namun agar pelaksanaan masing-masing program juga akuntabel. Bantuan ke masyarakat miskin menjadi terfragmentasi, akuntabilitas juga tidak bisa disinkronkan. Pada situasi covid-19, ini semakin terasa kalau kami perlu identifikasi dan dapatkan data akurat mengenai siapa penerima bansos dan jenis bansosnya. Belum lagi ada bansos dari Pemda.

Perlu mengelaborasi lebih jauh mengenai rencana integrasi bansos dan subsidi. Misalnya, mengenai tata kelola hingga peta jalan (timeline) pelaksanaan kebijakan. Reformasi di bidang perlindungan sosial memang harus dilakukan, pemerintah harus bisa menjelaskan secara rinci bagaimana pelaksanaannya. Sebagai contoh, nanti subsidi energi ini diberikan kewenangannya dimana? Lalu anggarannya dimana? Pencairannya bagaimana? Karena ada anggaran yang masuk di BUMN karena PSO dan ada yang di Kemenkeu.

Sebagaimana amanah dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik

Kewenangan Presiden ini sama dengan di Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yaitu PP No. 11 Tahun 2017. Dalam  PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa Presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip merit berbasis prestasi kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tujuan peningkatan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Mandat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Analisis

Analisis Kebijakan merupakan aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam menciptakan pengetahuan tentang proses pembuatan kebijakan analisis kebijakan meneliti sebab, akibat, dan kinerja kebijakan dan program publik. Pengetahuan tersebut, betapa pun tetap tidak lengkap kecuali jika hal tersebut disediakan kepada pengambil kebijakan publik terhadap siapa para analisis berkewajiban melayaninya. Hanya jika pengetahuan tentang kebijakan dikaitkan dengan pengetahuan dalam proses kebijakan.

Dalam memahami analisis kebijakan publik beberapa pakar mengemukakan berbagai definisi, Dunn (2003 : 97), mengatakan bahwa analisis kebijakan adalah ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode peneltian dan argumentasi untuk menghasilkan informasi yang relevan dalam menganalisis masalah-masalah sosial yang mungkin timbul akibat diterapkannya suatu kebijakan. Ruang lingkup dan metode analisis kebijakan umumnya bersifat deskripsi dan faktual mengenai sebab-sebab dan akibat-akibat suatu kebijakan.

Penyetaraan Jabatan Fungsional

Sekretariat Jenderal

Biro Perencanaan

12 orang

Biro Keuangan

8 orang

Biro Organisasi dan Kepegawaian

12 orang

Biro Umum

9 orang

Biro Hubungan Masyarakat

9 orang

Biro Hukum

7 orang

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial

8 orang

Inspektorat Jenderal

Sekretariat Inspektorat Jenderal

8 orang

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

11 orang

Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat

12 orang

Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

9 orang

Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial

7 orang

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

11 orang

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak

14 orang

Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

10 orang

Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

11 orang

Direktorat Rehabilitas Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

11 orang

Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA

11 orang

BBRVPD Cibinong

14 orang

BBRSPDI Kartini Temanggung

14 orang

BBRSPDF Prof. Dr. Soeharso Surakarta

14 orang

BRSKPN Galih Pakuan Bogor

1 orang

BRSKPN Insyaf Medan

1 orang

BRSKPN Bambu Apus Jakarta

1 orang

BRSKPN Satria Baturraden

1 orang

BRSAMPK Handayani Jakarta

1 orang

BRSAMPK Alyatama Jambi

1 orang

BRSAMPK Naibonat Kupang

1 orang

BRSAMPK Antasena Magelang

1 orang

BRSAMPK Toddopuli Makassar

1 orang

BRSAMPK Paramita Mataram

1 orang

BRSAMPK Rumbai Pekanbaru

1 orang

BRSPDF Budi Perkasa Palembang

1 orang

BRSPDF Wirajaya Makassar

1 orang

BRSPDI Ciungwanara Bogor

1 orang

BRSPDI Nipotowe Palu

1 orang

BRSPDM Dharma Guna Bengkulu

1 orang

BRSPDM Phala Martha Sukabumi

1 orang

BRSPDM Margo Laras Pati

1 orang

BRSPDM Budi Luhur Banjarbaru

1 orang

BRSPDSN Tan Miyat Bekasi

1 orang

BRSPDSN Wyata Guna Bandung

1 orang

BRSPDSN Tumou Tou Manado

1 orang

BRSPDSN Netra Mahatmiya Bali

1 orang

BRSPDSRW Melati Jakarta

1 orang

BRSPDSRW Efata Kupang

1 orang

BRSLU Budhi Dharma Bekasi

1 orang

BRSLU Gau Mabaji Gowa

1 orang

BRSEGP Pangudi Luhur Bekasi

1 orang

BRSEWTS Mulya Jaya Jakarta

1 orang

BRSODH Wasana Bahagia Ternate

1 orang

BRSODH Bahagia Medan

2 orang

Balai Literasi Braille Indonesia Abiyoso Cimahi

4 orang

LRSAMPK Darussa'adah Aceh

1 orang

LRSPDSRW Meohai Kendari

1 orang

LRSLU Minaula Kendari

1 orang

LRSODH Kahuripan Sukabumi

1 orang

LRSKPN Pangurangi

1 orang

LRSODH dengan HIV Pangurangi di Takalar

1 orang

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

11 orang

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

4 orang

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

6 orang

Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

6 orang

Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial

Sekretariat Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial

11 orang

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial

9 orang

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial

11 orang

Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial

8 orang

Pusat Penyuluhan Sosial

8 orang

Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Bandung

6 orang

Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Banjarmasin

6 orang

Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Jayapura

6 orang

Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Makassar

6 orang

Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang

6 orang

Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta

6 orang

Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Layanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta

8 orang

Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

8 orang

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin

Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin

8 orang

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I

6 orang

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II

6 orang

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III

6 orang

Sumber : Keputusan Menteri Sosial RI No. Orpeg.14B-XII-05/01 dan No. Orpeg.14B-XII-0503

Inpassing Jabatan Fungsional

Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II

1 orang

Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial

1 orang

Sumber : Keputusan Menteri Sosial RI No. Orpeg.14B-XII-PN-01/71 dan No. Orpeg.14B-XII-PN-01/86

Rincian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) dari mulai golongan paling rendah yaitu Golongan I-a dengan gaji pokok Rp. 1.560.800 dengan masa kerja nol tahun sampai dengan Golongan IV-e dengan Masa Kerja Golongan (MKG) selama 32 tahun dengan gaji pokok Rp. 5.901.200.

Tunjangan tambahan dengan komponen tunjangan istri/suami yaitu 5% dari gaji pokok. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan pangan/beras 7.242/Kg per Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 Kg berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Tunjangan umum Rp. 175.000-Rp. 190.000 non struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Uang makan Gol I & II = 35.000/hari (Tanpa Pot. Pajak), Gol III = 37.000/hari (Pot. Pajak 5%), Gol IV = 41.000/hari (Pot. Pajak 15%) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Tunjangan Jabatan Struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yaitu Eselon I-a besar tunjangan Rp. 5.500.000 seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial dan Penyuluhan Sosial.

Eselon I-b besar tunjangan Rp. 4.375.000 yaitu Staf Ahli Menteri. Eselon II-a dengan besar tunjangan Rp. 3.250.000 yaitu Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris, Direktur. Eselon II-b besar tunjangan Rp. 2.025.000 yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon III-a besar tunjangan Rp. 1.260.000 yaitu Kepala Bagian, Kepala Bidang. Eselon III-b besar tunjangan Rp. 960.000 yaitu Kepala UPT Balai Rehabilitasi Sosial. Eselon IV-a dengan besar tunjangan Rp. 540.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Pusat. Eselon IV-b dengan besar tunjangan Rp. 490.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon V-a dengan besar tunjangan Rp. 360.000 yaitu Kepala Satuan Kerja Eselon V.

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli yaitu Pekerja Sosial Madya dengan tunjangan Rp. 660.000. Pekerja Sosial Muda dengan tunjangan Rp. 440.000. Pekerja Sosial Pertama Rp. 253.000.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Penyelia dengan tunjangan Rp. 385.000. Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan dengan tunjangan Rp. 220.000. Pekerja Sosial Pelaksana dengan tunjangan Rp. 197.000. Pekerja Sosial Pelaksana Pemula dengan tunjangan Rp. 183.000.

Tunjangan Kinerja dengan dasar hukum Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial dengan besaran tunjangan kinerja 70%.

Rekomendasi

Tersedianya dokumen Naskah Akademik untuk melaksanakan direktif Presiden terkait restrukturisasi Eselon 3 dan 4 menjadi fungsional sehingga "Urgensi Naskah Akademik Peta Jabatan kebutuhan Fungsional berdasarkan kompetensi dan beban kerja di Pusat dan di Daerah sebagai Pembina Teknis Daerah" menjadi keniscayaan sesuai peran, tugas dan fungsi urusan tata usaha dan rumah tangga setiap Unit Satuan Kerja yang menangani urusan kepegawaian. 

Keberhasilan Pembangunan Nasional tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan di bidang ekonomi seperti selama ini diasumsikan. Melainkan sangat tergantung oleh keberhasilan dalam berbagai sektor pembangunan secara intergrasi. Pembangunan sosial termasuk di dalamnya pembangunan kesejahteraan sosial, merupakan faktor yang sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.

Beban kerja Kementerian Sosial yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin pada masa pandemi Covid-19 menjadi bertambah berat dengan bertambahnya jumlah masyarakat miskin dan rentan yang terkena dampak berlakunya Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena adanya pembatasan pergerakan manusia dan barang.

Perlindungan sosial berupa bantuan sosial baik non tunai maupun tunai kepada masyarakat miskin dan rentan dengan basis data terpadu yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial juga menjadi dasar bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Bantuan sosial yang termasuk bentuk perlindungan sosial pada Pasal 19 UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan amanah Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 untuk penanggulangan kemiskinan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan. (PBKAS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun