Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beban Kerja dan Penghasilan ASN Kementerian Sosial

1 Februari 2021   19:15 Diperbarui: 1 Februari 2021   19:25 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bansos di bidang sosial dijalankan oleh Kementerian Sosial, bansos di bidang kesehatan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.  Subsidi energi dilakukan melalui skema penugasan ke BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Hal ini memungkinkan ada perbedaan data penerima yang dipegang oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Seluruh basis data itu seharusnya terintegrasi, hal ini tidak hanya demi mempermudah pengelolaan data, namun agar pelaksanaan masing-masing program juga akuntabel. Bantuan ke masyarakat miskin menjadi terfragmentasi, akuntabilitas juga tidak bisa disinkronkan. Pada situasi covid-19, ini semakin terasa kalau kami perlu identifikasi dan dapatkan data akurat mengenai siapa penerima bansos dan jenis bansosnya. Belum lagi ada bansos dari Pemda.

Perlu mengelaborasi lebih jauh mengenai rencana integrasi bansos dan subsidi. Misalnya, mengenai tata kelola hingga peta jalan (timeline) pelaksanaan kebijakan. Reformasi di bidang perlindungan sosial memang harus dilakukan, pemerintah harus bisa menjelaskan secara rinci bagaimana pelaksanaannya. Sebagai contoh, nanti subsidi energi ini diberikan kewenangannya dimana? Lalu anggarannya dimana? Pencairannya bagaimana? Karena ada anggaran yang masuk di BUMN karena PSO dan ada yang di Kemenkeu.

Sebagaimana amanah dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik

Kewenangan Presiden ini sama dengan di Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yaitu PP No. 11 Tahun 2017. Dalam  PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa Presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip merit berbasis prestasi kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tujuan peningkatan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Mandat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Analisis

Analisis Kebijakan merupakan aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam menciptakan pengetahuan tentang proses pembuatan kebijakan analisis kebijakan meneliti sebab, akibat, dan kinerja kebijakan dan program publik. Pengetahuan tersebut, betapa pun tetap tidak lengkap kecuali jika hal tersebut disediakan kepada pengambil kebijakan publik terhadap siapa para analisis berkewajiban melayaninya. Hanya jika pengetahuan tentang kebijakan dikaitkan dengan pengetahuan dalam proses kebijakan.

Dalam memahami analisis kebijakan publik beberapa pakar mengemukakan berbagai definisi, Dunn (2003 : 97), mengatakan bahwa analisis kebijakan adalah ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode peneltian dan argumentasi untuk menghasilkan informasi yang relevan dalam menganalisis masalah-masalah sosial yang mungkin timbul akibat diterapkannya suatu kebijakan. Ruang lingkup dan metode analisis kebijakan umumnya bersifat deskripsi dan faktual mengenai sebab-sebab dan akibat-akibat suatu kebijakan.

Penyetaraan Jabatan Fungsional

Sekretariat Jenderal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun