Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Sosial Ahli Pertama

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beban Kerja dan Penghasilan ASN Kementerian Sosial

1 Februari 2021   19:15 Diperbarui: 1 Februari 2021   19:25 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam manajemen situs Kementerian Keuangan tanggal 30 April 2020 bahwa Kementerian Keuangan berencana memotong lagi belanja modal kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah sebesar Rp. 50 triliun. Menteri Keuangan bahwa belanja modal dalam APBN 2020 saat ini sudah turun menjadi Rp. 158 triliun dari sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp. 209,5 triliun untuk refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Refocusing Anggaran K/L dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi.

Penghematan belanja K/L/PEMDA dengan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19 dengan menunda perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional, belanja barang, belanja belanja lain.

Pemotongan anggaran Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.

Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

Keberhasilan negara dalam mencapai tingkat kesejahteraan sangat ditentukan oleh strategi pembangunan di negara tersebut yang memadukan pembangunan ekonomi dan sosial. Menurut para ekonomi neoklasik, segala sesuatu hanya akan efisien jika diperlakukan sebagai barang pribadi yang dapat diperdagangkan dengan menggunakan mekanisme pasar, termasuk hal-hal terkait dengan jaminan kesehatan (health care), asuransi sosial (social insurance) dan pendidikan. Karena itu, penyelenggara layanan di segala bidang bisa dan harus diserahkan kepada sektor swasta.

Namun, pandangan lain mengatakan bahwa hal-hal terkait dengan kesejahteraan sosial sebaiknya dikelola sebagai barang publik dan tidak diserahkan begitu saja pada mekanisme pasar. Dengan demikian, sebagai barang publik, beberapa hal terkait dengan kesejahteraan sosial tidak termasuk dalam kategori dilema sosial (ostrom, 1998).

Kebijakan Sosial (social policy) mempunyai tujuan lebih dari sekedar penanggulangan kemiskinan. Di samping bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial (social welfare), kebijakan pada umumnya juga diterapkan untuk meminimalkan kesenjangan sosial. Kebijakan sosial mencakup pendekatan standar kehidupan, peningkatan jaminan sosial serta akses terhadap kehidupan layak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) merupakan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun ke depannya atau tahun 2021. Hal ini dikatakannya dalam acara virtual Leaders Talk: KEM PPKF 2021 sebagai Skenario Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal tahun 2021. (Website Kemkeu; 17-06-2020).

Pokokpokok kebijakan fiskal yang mencakup kebijakan fiskal jangka menengah, pokok kebijakan fiskal tahun berikutnya, serta risiko fiskal. Ketiga, kebijakan penganggaran Kementerian Negara dan Lembaga (K/L) yang merupakan penjelasan terkait pagu indikatif.

Pengintegrasian sistem pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Rencananya, integrasi dilakukan bertahap mulai tahun 2021. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Sembako, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara subsidi diberikan untuk subsidi energi, baik BBM dan listrik, serta subsidi pupuk.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun