Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Diplomat - Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Politik

CACAT BERFIKIR (LOGIKA FALLACY) & Cacat Hukum Pernyataan Ketua KPU Tolikara, 6 Distrik Tersisa Kesalahan KPU Tolikara

18 Desember 2024   11:43 Diperbarui: 18 Desember 2024   14:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3). Paslon 03 (Dinus Wanimbo - Gamael Eldorando Enumbi) Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 1.129 suara..

4). Paslon 04 (Willem Wandik - Yotam Wonda) Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 238 suara..

Dengan demikian, daftar panjang masalah Keabsahan Keputusan Ketua KPU Tolikara sebagai masalah hukum PIDANA PEMILU YANG SERIUS, Melanggar Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 181 UU No.1 Tahun 2015, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu adalah menggunakannya, tidak atau sah atau menyuruh dipalsukan, orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun".

Ketua KPU Tolikara harusnya Banyak Belajar, dan mendengarkan nasihat Divisi hukum KPU RI Nasional yang mengerti tentang TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADA DAN REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA, yang menjadi TUGAS Dan KEWAJIBAN POKOK KETUA KPU TINGKAT KABUPATEN.. Ketika WACANA inisiatif gugatan terhadap Keterlambatan Penuntasan 6 Distrik Tersisa yang TERTOLAK SISTEM SIREKAP KPU RI justru datang dari KETUA penyelenggara Pemilu di Daerah, maka Pernyataan Ketua KPU Tolikara tersebut, menunjukkan rendahnya SDM dan Pengetahuan Dirinya sebagai Ketua yang menyelenggarakan Pemilu di Daerah, dimana subyek keputusan yang sedang digugat atau dipersoalkan tersebut, adalah Urusan Rumah Tangganya sendiri..

Tindakan lucu seorang Ketua KPU tingkat Kabupaten, dapat disinonimkan dengan Perbuatan Seorang Anak yang memprotes Ibu dan Bapaknya, mengapa dirinya tidak bisa makan, padahal Sang Ibu dan Bapak dari anak tersebut, telah menyediakan Paket Lengkap Makanan Bergizi, 4 Sehat dan 5 Sempurna, di depan anak tersebut, namun, sang Anak terus saja bermain main, hingga makanan yang disajikan di depan sang anak akhirnya membusuk dimakan Bakteri..

Seluruh persoalan Tertundanya Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Tolikara yang berlangsung sampai 20 hari (mulai dari 27 November - 16 Desember), itu merupakan kesalahan Perangkat Penyelenggara Pemilu di bawah kendali Ketua KPU Tolikara dan Secara nyata Ketua KPU membiarkan pelanggaran terhadap PKPU No.2/2024 yang justru terjadi dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kerjanya..

Upaya kekanak-kanakan Ketua KPU Tolikara ini, tampak terlihat sederhana dan remeh temeh, namun, terhadap gambaran situasi ketegangan sosial yang tampak terjadi diberbagai Daerah Kabupaten di Wilayah Papua Pegunungan, terdapat sejumlah Kabupaten yang terlibat Peperangan Antar Paslon Pendukung, hingga melibatkan perang antar suku (terjadi pembakaran sejumlah fasilitas umum), yang justru dapat berimplikasi terhadap terciptanya situasi Kerusuhan Sosial dan Gangguan Keamanan Serius di Tolikara..

Maka, perbuatan Ketua KPU Tolkara yang mempersoalkan Hasil proses Pemilukada yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya tersebut dengan wacana gugatan ke Mahkamah Konstitusi, justru dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat Tolikara terhadap hasil penetapan KPU Tolikara sendiri, yang dapat memicu Kerusuhan Sosial dan Situasi Tidak aman di Tolikara..

Sebagai Bagian Dari Peserta Pemilukada, Paslon 02, Paslon 03, Paslon 4, secara fakta dan berulang, mengalami kerugian pengurangan suara sah secara bersamaan dalam Pleno yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Tolikara.. Namun, mengingat setiap tindakan kecil yang dapat memancing Amarah Barisan Pendukung yang menunggu diluar Kantor KPU Tolikara dengan perlengkapan perang lengkap (Disertai Anak Panah), membuat Paslon 02, Paslon 03, dan Paslon 04, selalu berusaha menenangkan Barisan Pendukung untuk tidak terpancing dan terprovokasi, dan dapat berdampak terhadap terjadinya kerusuhan di Tolikara..

Dalam salinan putusan KPU Tolikara, hingga hari ini, tidak dijelaskan bagaimana Pencurian Suara 100% oleh Paslon 01 (IRINUS - ARSON) di Distrik GILUBANDU, yang merampas suara Paslon 02, Paslon 03 dan Paslon 04, dimana perbuatan pencurian suara ini, disaksikan langsung dan bahkan melibatkan Ketua KPU Tolikara bersama-sama Ketua PANDIS (PPD) Distrik Gilubandu, dengan pengesahan hasil berita acara yang dilakukan secara tertutup dan terburu buru oleh Ketua KPU Tolikara.. Tindakan Ketua KPU Tolikara tersebut, sudah tergolong sebagai perbuatan PIDANA PEMILU sesuai UU No.1 Tahun 2015.. Atas Masalah dan kasus pencurian suara 100% di Distrik GILUBANDU tersebut, KETUA BAWASLU TOLIKARA telah mengeluarkan KEPUTUSAN RESMI NO. 029/PA.00/K.37.04/12/2024.. Namun dalam putusan KPU Tolikara hingga hari ini, tidak terlihat salinan Keputusan KETUA KPU TOLIKARA mengembalikan suara di Distrik GILUBANDU tersebut..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun