3). Isi putusan No.349/2024 Jumlah Suara Paslon 03 sebanyak 45.136 suara, Sedangkan CATATAN FOTO SIREKAP 45.415 Suara, mengalami PENGURANGAN SUARA SEBANYAK MINUS (-279 suara)
4). Isi putusan No.349/2024 Jumlah Suara Paslon 04 sebanyak 61.925 suara, Sedangkan CATATAN FOTO SIREKAP 65.843 Suara, mengalami PENGURANGAN SUARA SEBANYAK MINUS (-3.918 Suara)..
Dengan demikian, PENGURANGAN JUMLAH SUARA YANG TERJADI PADA DOKUMEN PUTUSAN KPU TOLIKARA No.349/2024 terhadap suara Pasangan Calon Bupati yang terbesar sampai yang terkecil terjadi pada:
1) Diurutan Pertama: Paslon 04 (WILLEM WANDIK - YOTAM WONDA) mengalami PENGURANGAN SUARA TERBANYAK, yaitu 3.918 Suara..
2). Diurutan Kedua: Paslon 01 (IRINUS - ARSON) mengalami PENGURANGAN SUARA relatif kecil yaitu 349 suara..
3). Diurutan Ketiga: Paslon 03 (DINUS - RANDO)Â mengalami PENGURANGAN SUARA relatif kecil 279 suara..
2). Diurutan Keempat: Paslon 02 (NUSWEA - YAN WENDA)Â mengalami PENGURANGAN SUARA relatif kecil yaitu 270 suara..
Soal penetapan suara oleh KPU Tolikara Bernomor No.349/2024Â secara nyata merugikan Paslon 04 (WILLEM-YOTAM) dengan jumlah suara yang sangatlah besar, namun Paslon 04 berusaha tetap tenang dan menunggu prosesi gugatan di MK..
Selain PENGURANGAN SUARA YANG TERJADI SECARA BESAR-BESARAN TERHADAP PASLON 04 OLEH KPU TOLIKARA, juga Terkait Objek Putusan BAWASLU NO. 029/PA.00/K.37.04/12/2024 yang diterbitkan pada hari Senin, 09 Desember 2024. Yang Membatalkan Perolehan Suara 100% (Sebanyak 4.499 suara sah) di Distrik GILUBANDU, Yang Dimiliki oleh PASLON 01 (IRINUS WANIMBO - ARSON R. KOGOYA), Yang mana Pihak BAWASLU MEMUTUSKAN SENDIRI DALAM PUTUSANNYA, HASIL PEROLEHAN PASLON MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
1). Paslon 01 (Irinus Wanimbo - Arson R. Kogoya)Â Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 2.674 suara..
2). Paslon 02 (Nuswea - Yan Wenda) Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 125 suara..