Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Diplomat - Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Politik

CACAT BERFIKIR (LOGIKA FALLACY) & Cacat Hukum Pernyataan Ketua KPU Tolikara, 6 Distrik Tersisa Kesalahan KPU Tolikara

18 Desember 2024   11:43 Diperbarui: 18 Desember 2024   14:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CACAT BERFIKIR (LOGIKA FALLACY) & Cacat Hukum Pernyataan Ketua KPU Tolikara, 6 Distrik Tersisa Kesalahan KPU Tolikara bukan objek PSU

Berita Pilkada - Pasca Penetapan Suara Pleno Rekapitulasi Pilkada Tolikara oleh KPU Tolikara yang menetapkan Pasangan Calon WILLEM WANDIK S.SOS dan YOTAM WONDA sebagai PEMENANG PEMILUKADA BUPATI TOLIKARA dengan keputusan KPU Nomor 349 Tahun 2024 yang ditetapkan di Wamena Tanggal 16 Desember 2024 dan juga ditanda-tangani oleh Ketua KPU Tolikara sendiri, oleh Saudara Lutius Kogoya, kini Ketua KPU Tolikara tersebut membuat pernyataan di media, akan menunggu keputusan PSU dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persoalan Sisa 6 Distrik yang ditolak oleh Sistem SIREKAP KPU REPUBLIK INDONESIA ke Mahkamah Konstitusi, karena telah melewati JADWAL DAN AGENDA PELAKSANAAN PILKADA NASIONAL..

BERAKHIRNYA PLENO SIREKAP KPU RI yang menolak Penginputan tambahan 6 Distrik Tolikara yang tersisa, SUDAH SESUAI DENGAN PKPU NO. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagaimana tertuang pada Lampiran halaman ke-2, poin ke-7, Yang Menetapkan Jadwal Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dimulai Sejak Rabu, 27 November 2024 dan Berakhir di Hari Senin, 16 Desember 2024 (Total waktu yang diberikan oleh PKPU untuk menuntaskan Penghitungan dan Rekapitulasi sebanyak 20 hari)..

PKPU No.2/2024 menjadi Sumber Perundang-undangan yang mengatur teknis pelaksanaan dan jadwal rekapitulasi hasil Pemilukada sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2015, Pasal 105..

PKPU No.2/2024 Poin ke-7, merupakan pedoman beracara yang dibuat oleh Lembaga KPU RI, untuk memberikan kepastian hukum, tentang pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemilukada, dan PKPU Aquo menjadi alasan hukum yang sah untuk menjadikan Objek Hasil Rekapitulasi 6 Distrik di Tolikara dinyatakan Kadaluarsa atau Ne Bis In Idem, sehingga seluruh gugatan yang diajukan atas subyek hukum yang kadaluarsa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim di Lembaga Peradilan (Aquo Mahkamah Konstitusi)..

SELAIN Objek GUGATAN MERUPAKAN PERKARA yang telah Kadaluarsa (Menyalahi PKPU No.2/2024), Kegagalan KETUA KPU TOLIKARA menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang berakibat terhadap TERTOLAKNYA SIREKAP 6 DISTRIK TOLIKARA YANG TERSISA, merupakan KESALAHAN 100% DARI PENYELENGGARA KPU TOLIKARA, yang mana KPU Tolikara Tidak Mampu Melaksanakan Tugasnya sebagaimana diatur Dalam Pasal 105 UU No.1 Tahun 2015, juncto Kegagalan Ketua KPU Tolikara untuk MENGELOLA KEPEMIMPINAN LEMBAGA KEPEMILUAN DI KPU TOLIKARA yang berkibat fatal terjadinya Upaya Mangkir atau Ketidakpatuhan Ketua Panitia Distrik (PPD) yang selalu menolak atau menunda-nunda, penyerahan Hasil Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Tingkat Distrik kepada KPU TOLIKARA sebagaimana kewajiban PPD yang diatur dalam Pasal 104 ayat 7 (Yang Telah diatur secara limitatif, Paling Lambat Diserahkan 3 Hari Pasca Formulir Berita Acara diterima dari PPS Desa/Kampung)..

Adapun narasi "provokatif" yang disebarkan melalui media oleh Ketua KPU Tolikara, yang menyebutkan "MENUNGGU PUTUSAN PSU DI 6 DISTRIK DI MK", justru menunjukkan Ketidaktahuan/Ketidakcakapan Ketua KPU Tolikara dalam memahami Aturan Main Kepemiluan yang menjadi ruang lingkup Tugas dan Tanggungjawabnya di Kabupaten Tolikara..

Ketua KPU Tolikara harus memahami Substansi BAB XV UU No.1 Tahun 2015 tentang Alasan Dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 1 dan 2.. Yang mana fakta dari TERTOLAKNYA SIREKAP 6 DISTRIK Bukan Disebabkan oleh terhalanginya Akses Masyarakat di 6 Distrik untuk memberikan hak suaranya (Bukti Hasil Rekap 3 Distrik Diantaranya Dimiliki oleh Saksi Paslon dan Panwas Distrik), melainkan disebabkan oleh PELANGGARAN KETUA PANITIA DISTRIK (PPD) terhadap ketentuan Pasal 104 ayat 7 UU No.1 Tahun 2015 dan PELANGGARAN KETUA KPU TOLIKARA terhadap ketentuan Pasal 105 UU No.1 Tahun 2015 Juncto Pelanggaran Terhadap PKPU No.2 Tahun 2024 Tentang Batas Waktu Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara..

Pada faktanya Hasil Penghitungan suara dari 6 Distrik yang TERTOLAK OLEH SISTEM SIREKAP KPU RI tersebut ada (sah berdasarkan hasil pemilihan di tanggal 27 November), dimana masyarakat dengan sistem Ikat/Noken telah menyerahkan hasil pemilihan suara kepada Panitia PPS/KPPS dan dilanjutkan ke tangan Ketua Panitia Distrik (PPD).. Namun, prosesi penyerahan Hasil Pleno Tingkat Distrik yang terdapat di 6 Distrik tersebut, tidak pernah terjadi di KPU Tolikara, sampai batas waktu 20 hari yang ditetapkan berdasarkan PKPU habis..

Dari 6 Distrik yang Tertolak Oleh Sistem SIREKAP KPU RI, diketahui hasil suara sah masing masing Paslon 01, 02, 03 dan 04 berdasarkan Hasil Rekaman Asli Saksi Paslon, Panwas Distrik dan Pemantau Pilkada seperti dibawah ini:

1). (TERTOLAK SIREKAP) DISTRIK AWEKU: Paslon 01 Memiliki Suara 0 suara, Paslon 02 Memiliki 1.000 suara, Paslon 03 memiliki 1.000 suara dan Paslon 04 memiliki 1.075 suara.. Total Suara Sah di Distrik AWEKU sebanyak 3.075 suara..

2). (TERTOLAK SIREKAP) DISTRIK WUGI: Paslon 01 memiliki 1.038 suara, Paslon 02 memiliki 1.038 suara, Paslon 03 memiliki 1.038 suara, dan Paslon 04 memiliki 1.038 suara.. Toral Suarah di Distrik WUGI sebanyak 4.152 suara..

3). (TERTOLAK SIREKAP) DISTRIK NUNGGAWI: Paslon 01 memiliki 4.095 suara, Paslon 02 memiliki 2.301 suara, Paslon 03 memiliki 2.114 suara dan Paslon 04 memiliki 4.270 suara..

4). TERTOLAK SIREKAP (DISTRIK AIR GARAM) TIDAK ADA DATA..

5). TERTOLAK SIREKAP (DISTRIK KEMBU) TIDAK ADA DATA..

6). TERTOLAK SIREKAP (DISTRIK YUNERI) TIDAK ADA DATA..

Adapun hasil suara penetapan KPU Tolikara dalam putusan No.349/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Tolikara LUTIUS KOGOYA, mencantumkan hasil perolehan suara masing-masing Paslon Bupati Tolikara sebagai berikut:

1). Menetapkan Suara Paslon 01 (IRINUS WANINBO - ARSON R. KOGOYA) sebanyak 41.432 suara..

2). Menetapkan Suara Paslon 02 (NUSWEA - YAN WENDA) sebanyak 42.191 suara..

3). Menetapkan Suara Paslon 03 (DINUS WANIMBO - GAMAEL ELDORANDO ENUMBI) sebanyak 45.136 suara..

4). Menetapkan Suara Paslon 04 (WILLEM WANDIK - YOTAM WONDA) sebanyak 61.925 suara..

Namun berdasarkan dokumen SIREKAP yang tersimpan dalam Foto dan Video Rekaman SIREKAP KPU Tolikara, jumlah Perolehan Suara Masing Masing Paslon yang tercatat sangat berbeda dengan hasil penetapan KPU Tolikara, Dimana Hasilnya sebagai berikut:

1). Jumlah Total suara Paslon 01 (IRINUS - ARSON) sebanyak 41.781 suara.. Diperoleh dari:

a). WENAM (2.100), DANIME (291), UMAGI (1.189), POGANERI (777), PANAGA (822), WAKUWO (641), DUNDU (1.068), GOYAGE (1.350), NELAWI (2.089), WARI/TAIYEVE II (456), TAGIME (373), BIUK (1.379), BEWANI (0), TAGINERI (80), LIANOGOMA (0), GEYA (1.336), BOKONDINI (0), BOKONERI (0), GILUBANDU (4.375), TELENGGEME (3.266), KAMBONERI (0), KONDA/KONDAGA (1.000), EGIAM (357), DOW (345), WUNIM (1.310), KAI (0), KUARI (0), KARUBAGA (2.531), WINA (839), GIKA (1.056), TIMORI (654), KANGGIME (3.096), ANAWI (3.183), KUBU (1.871), GUNDAGI (408), NABUNAGE (1.000), YUKO (400), WONIKI (1.611), BOGONUK (428), dan NUMBA (100)..

2). Jumlah Total suara Paslon 02 (NUSWEA - YAN WENDA) sebanyak 42.461 suara.. Diperoleh dari:

a). WENAM (730), DANIME (81), UMAGI (4.238), POGANERI (1000), PANAGA (821), WAKUWO (520), DUNDU (1.233), GOYAGE (4.127), NELAWI (752), WARI/TAIYEVE II (489), TAGIME (286), BIUK (1.379), BEWANI (1.448), TAGINERI (756), LIANOGOMA (0), GEYA (1.336), BOKONDINI (1.104), BOKONERI (1.496), GILUBANDU (0), TELENGGEME (0), KAMBONERI (515), KONDA/KONDAGA (1.000), EGIAM (902), DOW (1.375), WUNIM (1.300), KAI (910), KUARI (0), KARUBAGA (1.833), WINA (2.344), GIKA (841), TIMORI (1.137), KANGGIME (2.331), ANAWI (0), KUBU (293), GUNDAGI (1.709), NABUNAGE (1.000), YUKO (407), WONIKI (525), BOGONUK (2.143), dan NUMBA (100)..

3). Jumlah Total suara Paslon 03 (DINUS - RANDO) sebanyak 45.415 suara.. Diperoleh dari:

a). WENAM (680), DANIME (111), UMAGI (281), POGANERI (3000), PANAGA (820), WAKUWO (86), DUNDU (1.040), GOYAGE (1.720), NELAWI (533), WARI/TAIYEVE II (1.752), TAGIME (1.359), BIUK (1.379), BEWANI (796), TAGINERI (51), LIANOGOMA (0), GEYA (1.336), BOKONDINI (2.535), BOKONERI (2.197), GILUBANDU (0), TELENGGEME (0), KAMBONERI (255), KONDA/KONDAGA (2), EGIAM (832), DOW (791), WUNIM (1.300), KAI (12), KUARI (7.306), KARUBAGA (1.893), WINA (1.300), GIKA (290), TIMORI (899), KANGGIME (4.089), ANAWI (0), KUBU (401), GUNDAGI (2.201), NABUNAGE (1.000), YUKO (400), WONIKI (858), BOGONUK (1.784), dan NUMBA (126)..

4). Jumlah Total suara Paslon 04 (WILLEM - YOTAM) sebanyak 65.843 suara.. Diperoleh dari:

a). WENAM (1.364), DANIME (393), UMAGI (1.058), POGANERI (2.000), PANAGA (820), WAKUWO (3.083), DUNDU (701), GOYAGE (2.340), NELAWI (3.326), WARI/TAIYEVE II (615), TAGIME (504), BIUK (1.379), BEWANI (1.695), TAGINERI (1.017), LIANOGOMA (4.147), GEYA (1.336), BOKONDINI (1.408), BOKONERI (3.059), GILUBANDU (0), TELENGGEME (0), KAMBONERI (1.116), KONDA/KONDAGA (2.910), EGIAM (1.246), DOW (1.032), WUNIM (2.000), KAI (3.000), KUARI (0), KARUBAGA (8.757), WINA (332), GIKA (364), TIMORI (665), KANGGIME (3.604), ANAWI (0), KUBU (1.222), GUNDAGI (886), NABUNAGE (2.032), YUKO (400), WONIKI (1.545), BOGONUK (487), dan NUMBA (4.000)..

BERDASARKAN CATATAN REKAMAN FOTO, GAMBAR DAN VIDEO SIREKAP KPU TOLIKARA terdapat PERBEDAAN Suara Hasil Penetapan Paslon Berdasarkan Keputusan KPU Tolikara antaralain:

1). Isi putusan No.349/2024 Jumlah Suara Paslon 01 sebanyak 41.432 Suara, Sedangkan CATATAN FOTO SIREKAP 41.781 Suara, SEHINGGA PASLON 01 mengalami PENGURANGAN SUARA SEBANYAK MINUS (-349 suara)..

2) Isi putusan No.349/2024 Jumlah Suara Paslon 02 sebanyak 42.191 suara, Sedangkan CATATAN FOTO SIREKAP 42.461 Suara, mengalami PENGURANGAN SUARA SEBANYAK MINUS (-270 suara)..

3). Isi putusan No.349/2024 Jumlah Suara Paslon 03 sebanyak 45.136 suara, Sedangkan CATATAN FOTO SIREKAP 45.415 Suara, mengalami PENGURANGAN SUARA SEBANYAK MINUS (-279 suara)

4). Isi putusan No.349/2024 Jumlah Suara Paslon 04 sebanyak 61.925 suara, Sedangkan CATATAN FOTO SIREKAP 65.843 Suara, mengalami PENGURANGAN SUARA SEBANYAK MINUS (-3.918 Suara)..

Dengan demikian, PENGURANGAN JUMLAH SUARA YANG TERJADI PADA DOKUMEN PUTUSAN KPU TOLIKARA No.349/2024 terhadap suara Pasangan Calon Bupati yang terbesar sampai yang terkecil terjadi pada:

1) Diurutan Pertama: Paslon 04 (WILLEM WANDIK - YOTAM WONDA) mengalami PENGURANGAN SUARA TERBANYAK, yaitu 3.918 Suara..

2). Diurutan Kedua: Paslon 01 (IRINUS - ARSON) mengalami PENGURANGAN SUARA relatif kecil yaitu 349 suara..

3). Diurutan Ketiga: Paslon 03 (DINUS - RANDO) mengalami PENGURANGAN SUARA relatif kecil 279 suara..

2). Diurutan Keempat: Paslon 02 (NUSWEA - YAN WENDA) mengalami PENGURANGAN SUARA relatif kecil yaitu 270 suara..

Soal penetapan suara oleh KPU Tolikara Bernomor No.349/2024 secara nyata merugikan Paslon 04 (WILLEM-YOTAM) dengan jumlah suara yang sangatlah besar, namun Paslon 04 berusaha tetap tenang dan menunggu prosesi gugatan di MK..

Selain PENGURANGAN SUARA YANG TERJADI SECARA BESAR-BESARAN TERHADAP PASLON 04 OLEH KPU TOLIKARA, juga Terkait Objek Putusan BAWASLU NO. 029/PA.00/K.37.04/12/2024 yang diterbitkan pada hari Senin, 09 Desember 2024. Yang Membatalkan Perolehan Suara 100% (Sebanyak 4.499 suara sah) di Distrik GILUBANDU, Yang Dimiliki oleh PASLON 01 (IRINUS WANIMBO - ARSON R. KOGOYA), Yang mana Pihak BAWASLU MEMUTUSKAN SENDIRI DALAM PUTUSANNYA, HASIL PEROLEHAN PASLON MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:

1). Paslon 01 (Irinus Wanimbo - Arson R. Kogoya) Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 2.674 suara..

2). Paslon 02 (Nuswea - Yan Wenda) Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 125 suara..

3). Paslon 03 (Dinus Wanimbo - Gamael Eldorando Enumbi) Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 1.129 suara..

4). Paslon 04 (Willem Wandik - Yotam Wonda) Memperoleh suara sah DI DISTRIK GILUBANDU sebanyak 238 suara..

Dengan demikian, daftar panjang masalah Keabsahan Keputusan Ketua KPU Tolikara sebagai masalah hukum PIDANA PEMILU YANG SERIUS, Melanggar Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 181 UU No.1 Tahun 2015, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu adalah menggunakannya, tidak atau sah atau menyuruh dipalsukan, orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun".

Ketua KPU Tolikara harusnya Banyak Belajar, dan mendengarkan nasihat Divisi hukum KPU RI Nasional yang mengerti tentang TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADA DAN REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA, yang menjadi TUGAS Dan KEWAJIBAN POKOK KETUA KPU TINGKAT KABUPATEN.. Ketika WACANA inisiatif gugatan terhadap Keterlambatan Penuntasan 6 Distrik Tersisa yang TERTOLAK SISTEM SIREKAP KPU RI justru datang dari KETUA penyelenggara Pemilu di Daerah, maka Pernyataan Ketua KPU Tolikara tersebut, menunjukkan rendahnya SDM dan Pengetahuan Dirinya sebagai Ketua yang menyelenggarakan Pemilu di Daerah, dimana subyek keputusan yang sedang digugat atau dipersoalkan tersebut, adalah Urusan Rumah Tangganya sendiri..

Tindakan lucu seorang Ketua KPU tingkat Kabupaten, dapat disinonimkan dengan Perbuatan Seorang Anak yang memprotes Ibu dan Bapaknya, mengapa dirinya tidak bisa makan, padahal Sang Ibu dan Bapak dari anak tersebut, telah menyediakan Paket Lengkap Makanan Bergizi, 4 Sehat dan 5 Sempurna, di depan anak tersebut, namun, sang Anak terus saja bermain main, hingga makanan yang disajikan di depan sang anak akhirnya membusuk dimakan Bakteri..

Seluruh persoalan Tertundanya Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Tolikara yang berlangsung sampai 20 hari (mulai dari 27 November - 16 Desember), itu merupakan kesalahan Perangkat Penyelenggara Pemilu di bawah kendali Ketua KPU Tolikara dan Secara nyata Ketua KPU membiarkan pelanggaran terhadap PKPU No.2/2024 yang justru terjadi dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kerjanya..

Upaya kekanak-kanakan Ketua KPU Tolikara ini, tampak terlihat sederhana dan remeh temeh, namun, terhadap gambaran situasi ketegangan sosial yang tampak terjadi diberbagai Daerah Kabupaten di Wilayah Papua Pegunungan, terdapat sejumlah Kabupaten yang terlibat Peperangan Antar Paslon Pendukung, hingga melibatkan perang antar suku (terjadi pembakaran sejumlah fasilitas umum), yang justru dapat berimplikasi terhadap terciptanya situasi Kerusuhan Sosial dan Gangguan Keamanan Serius di Tolikara..

Maka, perbuatan Ketua KPU Tolkara yang mempersoalkan Hasil proses Pemilukada yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya tersebut dengan wacana gugatan ke Mahkamah Konstitusi, justru dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat Tolikara terhadap hasil penetapan KPU Tolikara sendiri, yang dapat memicu Kerusuhan Sosial dan Situasi Tidak aman di Tolikara..

Sebagai Bagian Dari Peserta Pemilukada, Paslon 02, Paslon 03, Paslon 4, secara fakta dan berulang, mengalami kerugian pengurangan suara sah secara bersamaan dalam Pleno yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Tolikara.. Namun, mengingat setiap tindakan kecil yang dapat memancing Amarah Barisan Pendukung yang menunggu diluar Kantor KPU Tolikara dengan perlengkapan perang lengkap (Disertai Anak Panah), membuat Paslon 02, Paslon 03, dan Paslon 04, selalu berusaha menenangkan Barisan Pendukung untuk tidak terpancing dan terprovokasi, dan dapat berdampak terhadap terjadinya kerusuhan di Tolikara..

Dalam salinan putusan KPU Tolikara, hingga hari ini, tidak dijelaskan bagaimana Pencurian Suara 100% oleh Paslon 01 (IRINUS - ARSON) di Distrik GILUBANDU, yang merampas suara Paslon 02, Paslon 03 dan Paslon 04, dimana perbuatan pencurian suara ini, disaksikan langsung dan bahkan melibatkan Ketua KPU Tolikara bersama-sama Ketua PANDIS (PPD) Distrik Gilubandu, dengan pengesahan hasil berita acara yang dilakukan secara tertutup dan terburu buru oleh Ketua KPU Tolikara.. Tindakan Ketua KPU Tolikara tersebut, sudah tergolong sebagai perbuatan PIDANA PEMILU sesuai UU No.1 Tahun 2015.. Atas Masalah dan kasus pencurian suara 100% di Distrik GILUBANDU tersebut, KETUA BAWASLU TOLIKARA telah mengeluarkan KEPUTUSAN RESMI NO. 029/PA.00/K.37.04/12/2024.. Namun dalam putusan KPU Tolikara hingga hari ini, tidak terlihat salinan Keputusan KETUA KPU TOLIKARA mengembalikan suara di Distrik GILUBANDU tersebut..

Ketua KPU Tolikara jika ingin bermain api, dan membuat kontroversi "GADUNGAN dan ABAL-ABAL", jangan dilakukan dengan narasi yang dangkal, bahkan mengabaikan sendiri, KEBAKARAN (BANYAK MASALAH KEPATUHAN TERHADAP PEDOMAN UU PEMILU) yang terjadi di internal KPU Tolikara sendiri.. Inilah pentingnya nasihat terbaik buat Ketua KPU Tolikara, agar sering-sering melakukan BIMTEK dan Penambahan Pengetahuan tentang TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PENYELENGGARA PEMILU DI DAERAH, yang diselenggarakan oleh KPU RI, agar pernyataan lucu semacam ini, tidak terjadi dan terulang lagi dalam pelaksanaan Agenda Kepemiluan di Tolikara..

Suasana Damai Natal yang hendak kembali dipulihkan dan mendapatkan momentum yang pas, sekalipun sempat terkoyak akibat kontroversi jalannya Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Tolikara, yang berlangsung 20 hari lamanya (REKOR TERLAMA DAN TERBURUK SEPANJANG PELAKSANAAN PEMILU DAERAH DI TOLIKARA), KINI JUSTRU SUASANA DAMAI yang diharapkan berlangsung pulih secara bertahap, dengan proses rekonsiliasi yang dapat terjadi secara cepat pada tataran elit politik di Tolikara, yang diharapkan ikut mewarnai jalannya rekonsiliasi sosial yang juga terjadi diantara anggota masyarakat, kini kembali ternodai dengan PERNYATAAN ABAL ABAL DAN LUCU dari seorang KETUA KPU TOLIKARA, yang tidak mengerti substansi Penugasan yang diberikan kepadanya sebagai PENYELENGGARA PEMILUKADA DAERAH yang diharapkan menjadi wasit yang adil, netral dan tidak memihak, serta menjunjung tinggi profesionalisme kerja serta menaati hasil keputusan Lembaga Pemilu yang dipimpinnya sendiri, sebagai bagian dari cara Negara Menghadirkan Kepastian Hukum dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berwibawa dimata rakyat..

Jika terjadi PENOLAKAN OLEH SISTEM SIREKAP KPU RI terhadap 6 Distrik tersisa di Tolikara, maka pihak yang PANTAS UNTUK DI EKSEKUSI adalah Ketua KPU TOLIKARA itu sendiri.. Karena seluruh Pelaksanaan Kewenangan AGENDA RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN, Menjadi Tugas dan Tanggung Jawab Ketua KPU Tolikara.. Atas pernyataan kontroversi Ketua KPU Tolikara yang dapat memancing kerusuhan sosial yang meluas di Tolikara, maka Negara harus bertindak keras dan tegas, SEGERA MENANGKAP KETUA KPU TOLIKARA Sebagai Otak dan Dalang Dibalik Kegagalan Terlaksananya Pleno Sirekap terhadap 6 Distrik tersisa di Pilkada TOLIKARA... WA WA WA WA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun